Mojokerto - Pada hari ini, Kamis Tanggal 29 September 2022, mulai pukul 09:00 WIB telah dilaksanakan kegiatan mengikuti sosialisasi penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai secara virtual melalui zoom meeting di ruangan Kasubsi Rupbasan Kelas II Mojokerto. Kepala Rupbasan Kelas II Mojokerto, Kasubsi administrasi dan pengelolaan serta pengelola arsip kepegawaian.
Kegiatan
diawali dengan Sambutan dan arahan dari Bagian Kepegawaian Ditjenpas RI, Yuni,
terikait tujuan dari kegiatan ini. Dalam penjelasannya, Yuni,
menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memantapkan penilaian dan
penyusunan SKP sehingga dapat meningkatkan kualitas dan kapasitas pegawai.
“Tujuan dari sosialisasi penyusunan SKP kali ini
agar setiap pegawai di seluruh jajaran kementerian Hukum dan Ham bisa
meningkatkan kualitas dan kapasitas masing-masing dengan penguatan kolaborasi
antara pempinan dengan pegawai yang nantinya akan di olah serta dinilai dalam
Sasaran Kinerja Pegawai (SKP),” ujarnya.
Lebih lanjut, Kegiatan yang dilaksanakan oleh
Direktorat Jendral Pemasyarakatan ini mendatangkan Narasumber dari Kementerian
Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) langsung untuk
menjelaskan terkait PermenpanRB Nomor 6 Tahun 2022 yang menjadi landasan hukum
utama dalam penyusunan SKP terbaru 2022.
Sementara itu, Kepala Rupbasan Kelas II Mojokerto,
Sudarso, Berharap dari sosialisasi penyususnan SKP ini dapat memupuk lebih
dalam lagi kinerja kita bersama sehingga pekerjaan yang dilakukan lebih
terstruktur dan terarah.
“Saya mengajak kepada semuanya kita di Rupbasan
Mojokerto agar lebih semangat lagi dalam kerja juga agar setiap sasaran kinerja
masing lebih rinci lagi sehingga arah kerja kita selama satu tahun bisa lebih
terarah dan terstruktur,” ucap Sudarso
Kegiatan ini untuk meningkatkan tata pengelolaan Kinerja Pegawai pada Rupbasan Kelas II Mojokerto sehingga memaksimalkan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan aparat penegak hukum lainnya.
@kemenkumhamri
@Ditjenpas
@kumhamjatim
@sipp_menpan
@anugerahasn_menpan
@diary_kemenkumham
@rbkunwas
0 komentar:
Posting Komentar