Mojokerto - Pada hari ini, Kamis Tanggal 09 Sepetember 2022, pukul 09.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB telah dilaksanakan kegiatan pengawasan, pemeliharaan, perawatan dan kontrol barang sitaan KPK RI di Wilayah Kabupaten Mojokerto oleh pegawai Rupbasan Kelas II Mojokerto. Rupbasan Mojokerto menerjunkan 3 orang pegawainya untuk melaksanakan opname barang bukti luar Rupbasan Mojokerto.
Kegiatan yang dinamakan PALAPA SATU (Pasukan Layanan Pengawasan Sawah, Bangunan, Tanah, dan Kebun) dilakukan pada 9 (sembilan) lokasi sitaan KPK RI atas kasus Korupsi dan Pencucian Uang mantan Bupati Kabupaten Mojokerto Mustofa Kamal Pasha, SE di meliputi yang berada di Kecamatan Ngoro terdiri dari 2 kebun yang ditumbuhi tanaman liar dan di kecamatan Pungging terdiri dari 4 Sawah yang ditanami padi, 1 kebun yang ditanami pisang, 1 bangunan kosong dan 1 kebun yang ditumbuhi tanaman liar
“Kegiatan saat kontrol/pengawasan adalah memeriksa
kondisi terkini dari tanah/lahan dan bangunan, membersihkan dan melakukan
perawatan bangunan serta berinteraksi dengan tetangga lahan tersita termasuk
tokoh masyarakat/Ketua RT setempat mengenai perubahan yang telah terjadi pada
tanah/lahan dan bangunan sitaan KPK RI tersebut”. Ujar Sudarso, Karupbasan
Mojokerto selaku pembina tim Palapa Satu.
Kegiatan ini untuk meningkatkan tertib
administrasi dan pengamanan pada pengelolaan Basan Baran serta Meningkatkan
komunikasi dengan warga sekitar (tetangga), pengelola/penyewa lahan sitaan, dan
Kepala Desa pada lokasi barang sitaan KPK RI untuk proses pengamanan yang lebih
efisien di Rupbasan Mojokerto.
#KumhamSemakinPASTI
#Ditjenpas
#Pemasyarakatan
#RupMokerPrima
#WBKPasti
#menpanrb
#rupbasan
#rupbasanmojokerto
#jatimpastihebat
@kemenkumhamri
@Ditjenpas
@kumhamjatim
@sipp_menpan
@anugerahasn_menpan
@diary_kemenkumham
@rbkunwas
0 komentar:
Posting Komentar