Rabu, 14 September 2022

Peralatan Mesin Pembuat Miras, Siraja Rupbasan Mojokerto Dititipi Kejaksaan 30 Buah

Mojokerto – Siang hari ini, Rabu 14 September 2022 penerimaan penitipan benda sitaan berupa 30 (tigapuluh) buah peralatan mesin 4 (empat) LPG 3 Kg, 7 (tujuh) tangki kosong 550L, 4 (empat) karung gula kristal putih, 9 (sembilan) karung ragi, 2 (dua) kapas 500g, 1 (satu) tabung oksigen, 2 (dua) kompor dan 1 (satu) unit penyulingan dengan petugas barang bukti petugas Kejaksaan Negeri Kab. Mojokerto.

Petugas Rupbasan Mojokerto melakukan pengecekan melalui aplikasi Siraja Rupbasan Mojokerto yang mana telah diinput oleh petugas Kejaksaan Negeri Kab. Mojokerto yang menyatakan barang bukti tersebut dititipkan ke Rupbasan Kelas II Mojokerto.

Saat penyerahan telah dilakukan pengecekan berkas penitipan barang bukti meliputi identitas tertuntut dan surat dari jaksa penuntut umum serta keadaan mesin dan kunci barang bukti tersebut tercantum dalam Berita Acara Serah Terima antara Pengelola Basan Baran Rupbasan Kelas II Mojokerto dengan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.

“Peralatan mesin pembuat minuman keras ini tidak memiliki ijin dan ada kaitannya dengan tindak pidana menjual minuman keras tanpa ijin edar yang bulan lalu dititipkan ke kami. Dengan adanya Siraja Rupbasan Mojokero proses administrasi penitipan lebih cepat”. Ujar Budi Haryono, Kepala SubSeksi Administrasi dan Pengelolaan Rupbasan Kelas II Mojokerto.

Ini dilakukan untuk meningkatkan tertib administrasi dan pengamanan pada pengelolaan Basan Baran dan meningkatkan pelayanan terhadap Aparat Penegak Hukum (Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto).

 

#KumhamSemakinPASTI

#Ditjenpas

#Pemasyarakatan

#RupMokerPrima

#WBKPasti

#menpanrb

#rupbasan

#rupbasanmojokerto

#jatimpastihebat

@kemenkumhamri

@Ditjenpas

@kumhamjatim

@sipp_menpan

@anugerahasn_menpan

@diary_kemenkumham

@rbkunwas

 

0 komentar:

Posting Komentar