Mojokerto – Siang hari ini, Rabu 14 September 2022
penerimaan penitipan benda sitaan berupa 30 (tigapuluh) buah peralatan mesin 4
(empat) LPG 3 Kg, 7 (tujuh) tangki kosong 550L, 4 (empat) karung gula kristal
putih, 9 (sembilan) karung ragi, 2 (dua) kapas 500g, 1 (satu) tabung oksigen, 2
(dua) kompor dan 1 (satu) unit penyulingan dengan petugas barang bukti petugas
Kejaksaan Negeri Kab. Mojokerto.
Petugas Rupbasan Mojokerto melakukan pengecekan
melalui aplikasi Siraja Rupbasan Mojokerto yang mana telah diinput oleh petugas
Kejaksaan Negeri Kab. Mojokerto yang menyatakan barang bukti tersebut
dititipkan ke Rupbasan Kelas II Mojokerto.
Saat penyerahan telah dilakukan pengecekan berkas
penitipan barang bukti meliputi identitas tertuntut dan surat dari jaksa
penuntut umum serta keadaan mesin dan kunci barang bukti tersebut tercantum
dalam Berita Acara Serah Terima antara Pengelola Basan Baran Rupbasan Kelas II
Mojokerto dengan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.
“Peralatan mesin pembuat minuman keras ini tidak
memiliki ijin dan ada kaitannya dengan tindak pidana menjual minuman keras
tanpa ijin edar yang bulan lalu dititipkan ke kami. Dengan adanya Siraja Rupbasan
Mojokero proses administrasi penitipan lebih cepat”. Ujar Budi Haryono, Kepala SubSeksi
Administrasi dan Pengelolaan Rupbasan Kelas II Mojokerto.
Ini dilakukan untuk meningkatkan tertib
administrasi dan pengamanan pada pengelolaan Basan Baran dan meningkatkan
pelayanan terhadap Aparat Penegak Hukum (Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto).
@kemenkumhamri
@Ditjenpas
@kumhamjatim
@sipp_menpan
@anugerahasn_menpan
@diary_kemenkumham
@rbkunwas
0 komentar:
Posting Komentar