JAKARTA – Sejumlah narapidana eks kasus tindak
pidana korupsi (Tipikor) mendapat pembebasan bersyarat, berikut penjelasan
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas).
“Tidak ada diskriminasi hukum dalam masalah
pembebasan bersyarat tersebut. Saat ini yang heboh hanyalah kasus pembebasan
bersyarat 23 napi korupsi, namun sebenarnya sepanjang tahun 2022, Dirjen Pas
sudah menerbitkan 58.054 SK pembebasan bersyarat kepada narapidana semua kasus
tindak pidana di seluruh Indonesia,” ujar Kabag Humas dan Protokol Dirjen Pas,
Rika Aprianti dalam siaran persnya, Rabu (7/9/2022).
Dikatakan pada bulan September ini saja, sudah
diberikan hak pembebasan bersyarat kepada 1.368 orang narapidana semua kasus
tindak pidana dari seluruh Indonesia, termasuk 23 narapidana Tipikor tersebut.
“Pemberian Hak pembebasan bersyarat tersebut
diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang
Pemasyarakatan dimana narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa
terkecuali juga berhak atas remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi
keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, pembebasan, bersyarat; dan hak
lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Rika.
Selain itu, tambah Rika, para narapidana yang akan
mendapatkan hak pembebasa bersyarat itu juga harus memenuhi syarat tertentu
seperti berkelakuan baik selama dalam masa penahanan, aktif mengikuti program
pembinaan, telah menunjukkan penurunan tingkat risiko serta harus telah
menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua pertiga) dengan ketentuan 2/3
(dua pertiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan.
“Semua narapidana yang telah memenuhi persyaratan
administratif dan substantif tadi maka dapat diberikan hak bersyarat seperti
Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB) dan Cuti Menjelang Bebas (CMB).
Hak ini diberikan tanpa terkecuali dan non diskriminatif kepada semua
narapidana yang telah memenuhi persyaratan, seperti yang tercantum pada pasal
20 Undang – Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan,” tutur Rika.
Mengenai sejumlah terpidana kasus korupsi yang mendapatkan pembebasan bersyarat, Rika menuturkan sudah dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022 dari 2 Lapas, yaitu Lapas Kelas I Sukamiskin dan Lapas Kelas IIA Tangerang.
“Adapun narapidana tipikor yang telah diterbitkan
SK Pembebasan Bersyaratnya dan langsung dikeluarkan adalah Ratu Atut Choisiyah
Binti Alm, Tubagus Hasan Shochib, Desi Aryani Bin Abdul Halim, Pinangki Sirna
Malasari dan Mirawati Binti H. Johan Basri yang selama ini menjadi warga binaan
Lapas Kelas II A Tangerang,” ujarnya.
“Sedangkan dari Lapas Kelas I Sukamiskin ada
Syahrul Raja Sampurnajaya Bin H. Ahmad Muchlisin, Setyabudi Tejocahyono, Sugiharto
Bin Isran Tirto Atmojo, Andri Tristianto Sutrisna Bin Endang Sutrisna, Budi
Susanto Bin Lo Tio Song, Danis Hatmaji Bin Budianto, Patrialis Akbar Bin Ali
Akbar, Edy Nasution Bin Abdul Rasyid Nasution, Irvan Rivano Muchtar Bin Cecep
Muchtar Soleh, Ojang Sohandi Bin Ukna Sopandi, Tubagus Cepy Septhiady Bin. TB E
Yasep Akbar, Zumi Zola Zulkifli, Andi Taufan Tiro Bin Andi Badarudin, Arif
Budiraharja Bin Suwarja Herdiana, Supendi Bin Rasdin, Suryadharma Ali Bin. HM
Ali Said, Tubagus Chaeri Wardana Chasan Bin Chasan, Anang Sugiana Sudihardjo
dan Amir Mirza Hutagalung Bin. HBM Parulian. Mereka semua sudah dinyatakan
memenuhi semua persyaratan administratif untuk pembebasan bersyarat,” papar
Rika.
@kemenkumhamri
@Ditjenpas
@kumhamjatim
@sipp_menpan
@anugerahasn_menpan
@diary_kemenkumham
@rbkunwas
0 komentar:
Posting Komentar