Mojokerto – Pada hari Jum’at 30 September 2022,
Rupbasan Kelas II Mojokerto mengikuti kegiatan Workshop Penyempurnaan Standar
Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia yang diadakan oleh Kepegawaian Sekretariat Jenderal secara
virtual sekitar pukul 13.00 WIB sampai dengan pukul 15.15 WIB. Karupbasan Mojokerto,
Sudarso, Pejabat Struktural, Budi Haryono, dan pengelola arsip kepegawaian.
Kegiatan diawali sambutan oleh Kepala Bagian
Pengembangan Karir Biro Kepegawaian, Benny Daryono, sekaligus membuka kegiatan
workshop Penyempurnaan Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara.
Perumusan Kamus Kompetensi Teknis Jabatan Urusan Pemerintahan di Bidang Hukum
dan HAM bertujuan untuk menjadi acuan dalam penyusunan SKJ urusan Pemerintahan
dibidang Hukum dan HAM dalam rangka mewujudkan ASN yang Profesional, Akuntabel,
Sinergi, Transparan dan Inovatif.
Bahwa seiring dengan perubahan organisasi dan
peralihan jabatan struktural ke jabatan fungsional, perlu melakukan perubahan
terhadap standar kompetensi jabatan Aparatur Sipil Negara di lingkungan
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Selanjutnya pemaparan materi tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur
Sipil Negara tiap Unit, overview kamus kompetensi teknis urusan pemerintahan di
bidang Hukum dan HAM dan Tata Cara Pengajuan Usul Perubahan Standar
Kompetensi Jabatan dan Kamus
Kompetensi Teknis.
“Diharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat
mengoptimalisasi potensi Sumber Daya Manusia yang ada di Kantor Rupbasan Kelas
II Mojokerto dengan akurat sehingga menciptakan Birokrasi yang lebih tepat dan
efisien dalam rangka mendukung Reformasi Birokrasi”Harap Sudarso.
Workshop Penyempurnaan Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara ditutup dengan sesi tanya jawab.
@kemenkumhamri
@Ditjenpas
@kumhamjatim
@sipp_menpan
@anugerahasn_menpan
@diary_kemenkumham
@rbkunwas
0 komentar:
Posting Komentar