Mojokerto – Siang hari ini, Selasa 21 September
2022 telah dilaksanakan penerimaan penitipan benda sitaan berupa 1 (satu) unit
kendaraan bermotor berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam
nopol AG-4303-HG petugas barang bukti petugas Kejaksaan Negeri Kab. Mojokerto
dengan Siraja Rupbasan Mojokerto.
Petugas Rupbasan Mojokerto melakukan pengecekan
melalui aplikasi Siraja Rupbasan Mojokerto yang mana telah diinput oleh petugas
Kejaksaan Negeri Kab. Mojokerto yang menyatakan barang bukti sepeda motor
tersebut dititipkan ke Rupbasan Kelas II Mojokerto.
Saat penyerahan telah dilakukan pengecekan berkas
penitipan barang bukti meliputi identitas tertuntut dan surat dari jaksa
penuntut umum serta keadaan mesin dan kunci barang bukti tersebut tercantum
dalam Berita Acara Serah Terima antara Pengelola Basan Baran Rupbasan Kelas II
Mojokerto dengan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.
“Dengan adanya Siraja Rupbasan Mojokero proses
administrasi penitipan lebih cepat, sebagai wujud nyata pelayanan terbaik
kepada masyarakat”. Ujar Sudarso, Kepala Rupbasan Kelas II Mojokerto.
Ini dilakukan untuk meningkatkan tertib
administrasi dan pengamanan pada pengelolaan Basan Baran dan meningkatkan pelayanan
terhadap Aparat Penegak Hukum (Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto).
#KumhamSemakinPASTI
#Ditjenpas
#Pemasyarakatan
#RupMokerPrima
#WBKPasti
#menpanrb
#rupbasan
#rupbasanmojokerto
#jatimpastihebat
@kemenkumhamri
@Ditjenpas
@kumhamjatim
@sipp_menpan
@anugerahasn_menpan
@diary_kemenkumham
@rbkunwas
0 komentar:
Posting Komentar