Senin, 26 September 2022

Sepeda Motor Pemilik Narkotika, Kejaksaan Negeri Kabupaten Titip ke Siraja Rupbasan Mojokerto

 

Mojokerto – Siang hari ini, Selasa 21 September 2022 telah dilaksanakan penerimaan penitipan benda sitaan berupa 1 (satu) unit kendaraan bermotor berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam nopol AG-4303-HG petugas barang bukti petugas Kejaksaan Negeri Kab. Mojokerto dengan Siraja Rupbasan Mojokerto.

Petugas Rupbasan Mojokerto melakukan pengecekan melalui aplikasi Siraja Rupbasan Mojokerto yang mana telah diinput oleh petugas Kejaksaan Negeri Kab. Mojokerto yang menyatakan barang bukti sepeda motor tersebut dititipkan ke Rupbasan Kelas II Mojokerto.

Saat penyerahan telah dilakukan pengecekan berkas penitipan barang bukti meliputi identitas tertuntut dan surat dari jaksa penuntut umum serta keadaan mesin dan kunci barang bukti tersebut tercantum dalam Berita Acara Serah Terima antara Pengelola Basan Baran Rupbasan Kelas II Mojokerto dengan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.

“Dengan adanya Siraja Rupbasan Mojokero proses administrasi penitipan lebih cepat, sebagai wujud nyata pelayanan terbaik kepada masyarakat”. Ujar Sudarso, Kepala Rupbasan Kelas II Mojokerto.

Ini dilakukan untuk meningkatkan tertib administrasi dan pengamanan pada pengelolaan Basan Baran dan meningkatkan pelayanan terhadap Aparat Penegak Hukum (Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto).

#KumhamSemakinPASTI
#Ditjenpas
#Pemasyarakatan
#RupMokerPrima
#WBKPasti
#menpanrb
#rupbasan
#rupbasanmojokerto
#jatimpastihebat
@kemenkumhamri
@Ditjenpas
@kumhamjatim
@sipp_menpan
@anugerahasn_menpan
@diary_kemenkumham
@rbkunwas

0 komentar:

Posting Komentar