#sobatHEBAT saat ini kita masih menggunakan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) warisan pemerintah kolonial Belanda. Semoga revisi KUHP yang menerapkan prinsip keadilan restoratif dalam penjatuhan hukuman bisa mengakomodir aspirasi masyarakat sehingga bisa segera disahkan.
@kemenkumhamri
@Ditjenpas
@kumhamjatim
@sipp_menpan
@anugerahasn_menpan
@diary_kemenkumham
@rbkunwas
0 komentar:
Posting Komentar