#sobatHEBAT hak cipta adalah hak eksklusif pencipta secara otomatis
setelah ciptaannya dideklarasikan dan diwujudkan dalam bentuk nyata. Menurut UU
Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, setiap pencipta akan mendapatkan dua
hak. Apa saja? Yuk, cek infografis di atas~
#kekayaanintelektual
#pelayananhukum
#primadalammelayani
@kemenkumhamri
@Ditjenpas
@kumhamjatim
@sipp_menpan
@anugerahasn_menpan
@diary_kemenkumham
@rbkunwas
0 komentar:
Posting Komentar