Jakarta –Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly,
mengatakan bahwa Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) harus mampu
mewadahi seluruh pendokumentasian berbagai kajian hukum. Hal itu disampaikan
Yasonna dalam sambutannya pada pembukaan Pertemuan Nasional Pengelola JDIH di
Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta, Selasa (18/10/2022).
“JDIH Nasional sebagai khazanah dokumen hukum
harus dapat mewadahi seluruh pendokumentasian berbagai kajian hukum sekaligus
dengan berbagai kebijakan yang dituangkan dalam regulasi,” kata Yasonna.
Anggota JDIH Nasional, kata Yasonna, perlu dapat
berperan aktif untuk mengakomodir kebutuhan tersebut.
Menurutnya, ketidakpastian yang mungkin akan
timbul dengan adanya kondisi resesi ekonomi yang diberitakan oleh berbagai
lembaga internasional dan media harus dapat diminimalisasi dengan
mengedukasikan dan menginformasikan kepada masyarakat mengenai
kebijakan-kebijakan yang dihasilkan oleh pemerintah, yang dikemas dalam
regulasi.
Yasonna menuturkan, dalam pidato kenegaraan yang
disampaikan pada tanggal 16 Agustus 2022 di hadapan sidang MPR/DPR/DPD RI,
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menyampaikan lima agenda besar bangsa
yang tidak boleh berhenti, yaitu hilirisasi dan industrialisasi sumber daya
alam harus terus dilakukan; peningkatan optimalisasi sumber energi bersih dan
ekonomi hijau; perlindungan hukum, sosial, politik, dan ekonomi untuk rakyat
harus terus diperkuat; dukungan pada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) melalui
digitalisasi ekonomi; dan keberlanjutan pembangunan Ibu Kota Nusantara.
“Guna mencapai lima agenda besar di atas, walaupun
tantangan di hadapan kita berat, Bapak Presiden RI menekankan kepada kita untuk
tidak bekerja secara standar dan diharapkan bisa bekerja di luar rutinitas.
Untuk menghadapi tantangan yang kita hadapi saat ini, kita tidak bisa hanya
melihat aspek makro, namun juga aspek mikro dan detail,” ujar Yasonna.
Dalam
acara yang mengangkat tema "Menyongsong Satu Data Dokumen Hukum Indonesia
melalui JDIHN” itu, Yasonna menegaskan, lima agenda besar tersebut merupakan
outcome yang juga menuntut peran para pelaku dan pembuat kebijakan di bidang
hukum. Kebijakan dan regulasi yang dihasilkan yang merupakan informasi hukum
mutlak harus tersampaikan kepada masyarakat untuk dapat dengan cepat memahami
dan berperilaku yang sejalan dengan kerangka kebijakan yang diharapkan.
“Peran JDIHN sebagai bentuk layanan publik dalam
mendokumentasikan dan menyebarkan informasi hukum menjadi semakin urgent,
sehingga JDIHN perlu diprioritaskan eksistensinya,” ungkap Guru Besar Ilmu
Krimonologi Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) tersebut.
@kemenkumhamri
@Ditjenpas
@kumhamjatim
@sipp_menpan
@anugerahasn_menpan
@diary_kemenkumham
@rbkunwas
0 komentar:
Posting Komentar