Kamis, 20 Oktober 2022

Mobil Sitaan Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto,Rupbasan Mojokerto Kembalikan Pemilik

 


Mojokerto – Pada pagi hari ini, Jum’at 21 Oktober 2022 telah dilaksanakan kegiatan pengeluaran barang bukti kendaraan bermotor berupa 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Pick Up warna silver metalik nopol W-2363-NY noka : MHKP3CA1JFK096347 nosin : 3SZDFP1842.Siraja Rupbasan Mojokerto permudah dan percepat proses administrasi disaksikan oleh Kejaksaan Negeri Kab. Mojokerto

 

Petugas melakukan pengecekan melalui aplikasi Siraja Rupbasan Mojokerto yang telah diinput oleh petugas Kejaksaan Negeri Kab. Mojokerto yang menyatakan barang bukti tersebut dikembalikan kepada ke pemilik yang sah sesuai dengan amar Putusan Pengadilan negeri Mojokerto Nomor : 298/Pid.B/2020/PN.Mjk tanggal 17 Okttober 2022.

 

Saat pengeluaran petugas basan baran melakukan pengecekan berkas pengambilan meliputi identitas dan surat dari eksekutor, petugas juga melakukan perawatan dan pemeliharaan mesin dan ban serta mencuci terhadap benda sitaan tersebut tersebut.

 

Pada saat penyerahan telah dilakukan penandatanganan Berita Acara pengeluaran antara Pengelola Basan Baran Rupbasan Kelas II Mojokerto dengan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.

 

“Kami selalu berinovasi dengan tetap mengedepankan SOP pengeluaran barang sitaan yang dikembalikan kepada pemilik selaku yang berhak. Siraja Rupbasan Mojoketo percepat pelayanan sehingga pengguna layanan datang barang sitaan sudah siap diambil ”.Ujar Sudarso Kepala Rupbasan Mojokerto.

 

Ini dilakukan untuk meningkatkan tertib administrasi dan pengamanan pada pengelolaan Basan Baran dan meningkatkan pelayanan terhadap Aparat Penegak Hukum (kejaksaan Negeri kabupaten Mojokerto).

 

#KumhamSemakinPASTI
#Ditjenpas
#Pemasyarakatan
#RupMokerPrima
#WBKPasti
#menpanrb
#rupbasan
#rupbasanmojokerto
#jatimpastihebat
@kemenkumhamri
@Ditjenpas
@kumhamjatim
@sipp_menpan
@anugerahasn_menpan
@diary_kemenkumham
@rbkunwas

0 komentar:

Posting Komentar