Mojokerto – Siang hari ini Senin 31 Oktober 2022
telah dilaksanakan penerimaan penitipan benda sitaan berupa kegiatan penerimaan
barang bukti berupa 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Grand Max warna Silver Metalik
beserta kunci kontak. Petugas barang bukti Kejaksaan Negeri Kab. Mojokerto
menitipkan mobil sitaan tersebut kepada Siraja Rupbasan Mojokerto Kanwil Kemenkumham
Jawa Timur.
Petugas Rupbasan Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jawa
Timur melakukan pengecekan melalui aplikasi Siraja Rupbasan Mojokerto yang mana
telah diinput oleh petugas Kejaksaan Negeri Kab. Mojokerto yang menyatakan
barang bukti mobil tersebut dititipkan ke Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kemenkumham
Jawa Timur.
Saat penyerahan telah dilakukan pengecekan berkas
penitipan barang bukti meliputi identitas tertuntut dan surat dari jaksa
penuntut umum serta keadaan mesin dan kunci barang bukti tersebut tercantum
dalam Berita Acara Serah Terima antara Pengelola Basan Baran Rupbasan Kelas II
Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jawa Timur dengan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten
Mojokerto.
“Berkas administrasi sudah terintegrasi dengan
aplikasi Siraja Rupbasan Mojokerto sehingga saat mobil sitaan datang,petugas
kami langsung melakukan penelitian dan penilaian tanpa menunggu waktu terlalu
lama dan semua pelayanan tanpa dipungut biaya sepeserpun alias gratis”. Ujar
Sudarso, Kepala Rupbasan Kelas II Mojokerto.
Ini dilakukan untuk meningkatkan tertib
administrasi dan pengamanan pada pengelolaan Basan Baran dan meningkatkan
pelayanan terhadap Aparat Penegak Hukum (Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto).
@kemenkumhamri
@Ditjenpas
@kumhamjatim
@sipp_menpan
@anugerahasn_menpan
@diary_kemenkumham
@rbkunwas
0 komentar:
Posting Komentar