Mojokerto – Pada Siang hari ini, Selasa 04 Oktober
2022 telah dilaksanakan kegiatan pengeluaran barang bukti kendaraan bermotor
berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Sepeda Motor Yamaha Jupiter warna merah
nopol L-3973-WQ.Siraja Rupbasan Mojokerto permudah dan percepat proses
administrasi disaksikan oleh Kejaksaan Negeri Kab. Mojokerto
Petugas melakukan pengecekan melalui aplikasi
Siraja Rupbasan Mojokerto yang telah diinput oleh petugas Kejaksaan Negeri Kab.
Mojokerto yang menyatakan barang bukti tersebut dikembalikan kepada ke pemilik
yang sah sesuai dengan amar Putusan Pengadilan negeri Mojokerto Nomor : 546/Pid.Sus/2020/PN.Mjk
tanggal 03 Pebruari 2020.
Saat pengeluaran petugas basan baran melakukan
pengecekan berkas pengambilan meliputi identitas dan surat dari eksekutor,
petugas juga melakukan perawatan dan pemeliharaan mesin dan ban serta mencuci
terhadap benda sitaan tersebut tersebut.
Pada saat penyerahan telah dilakukan
penandatanganan Berita Acara pengeluaran antara Pengelola Basan Baran Rupbasan
Kelas II Mojokerto dengan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.
“Melalui Siraja Rupbasan Mojokerto proses
administrasi lebih cepat dan mudah dengan tanpa biaya sepersepun sebagai wujud
nyata pelayanan terbaik kepada masyarakat demi terwujudnya wilayah bebas
korupsi pada rupbasan mojokerto”.Ujar Budi Haryono Kasubsi administrasi dan
pengelolaan Rupbasan Mojokerto.
Ini dilakukan untuk meningkatkan tertib
administrasi dan pengamanan pada pengelolaan Basan Baran dan meningkatkan
pelayanan terhadap Aparat Penegak Hukum (kejaksaan Negeri kabupaten Mojokerto).
#KumhamSemakinPASTI
#Ditjenpas
#Pemasyarakatan
#RupMokerPrima
#WBKPasti
#menpanrb
#rupbasan
#rupbasanmojokerto
#jatimpastihebat
@kemenkumhamri
@Ditjenpas
@kumhamjatim
@sipp_menpan
@anugerahasn_menpan
@diary_kemenkumham
@rbkunwas
0 komentar:
Posting Komentar