Perkara pidana tak melulu berakhir di penjara. Ada mekanisme penyelesaian di luar pengadilan berdasarkan prinsip keadilan restoratif. Tujuannya bukan untuk pembalasan atau pemberian derita kepada si pelaku. Namun, lebih menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula. Seperti apa mekanismenya?
#KumhamSemakinPASTI
#Ditjenpas
#Pemasyarakatan
#RupMokerPrima
#WBKPasti
#menpanrb
#rupbasan
#rupbasanmojokerto
#jatimpastihebat
@kemenkumhamri
@Ditjenpas
@kumhamjatim
@sipp_menpan
@anugerahasn_menpan
@diary_kemenkumham
@rbkunwas
0 komentar:
Posting Komentar