Mojokerto – Sore hari Kamis 06 Oktober 2022 telah
dilaksanakan penerimaan penitipan benda sitaan berupa kegiatan penerimaan
barang bukti berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda PCX warna merah nopol
S-4572-NBD Tahun 2021. Petugas barang bukti Kejaksaan Negeri Kab. Mojokerto menitipkan
sepeda motor tersebut dengan Siraja Rupbasan Mojokerto.
Petugas Rupbasan Mojokerto melakukan pengecekan
melalui aplikasi Siraja Rupbasan Mojokerto yang mana telah diinput oleh petugas
Kejaksaan Negeri Kab. Mojokerto yang menyatakan barang bukti sepeda motor
tersebut dititipkan ke Rupbasan Kelas II Mojokerto.
Saat penyerahan telah dilakukan pengecekan berkas
penitipan barang bukti meliputi identitas tertuntut dan surat dari jaksa
penuntut umum serta keadaan mesin dan kunci barang bukti tersebut tercantum
dalam Berita Acara Serah Terima antara Pengelola Basan Baran Rupbasan Kelas II
Mojokerto dengan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.
“Dengan adanya siraja Rupbasan Mojokerto Pelayanan
kami lebih cepat dan mudah serta tanpa biaya alias gratis terhadap penerimaan
baran bukti”. Ujar Sudarso, Kepala Rupbasan Kelas II Mojokerto.
Ini dilakukan untuk meningkatkan tertib
administrasi dan pengamanan pada pengelolaan Basan Baran dan meningkatkan
pelayanan terhadap Aparat Penegak Hukum (Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto).
#KumhamSemakinPASTI
#Ditjenpas
#Pemasyarakatan
#RupMokerPrima
#WBKPasti
#menpanrb
#rupbasan
#rupbasanmojokerto
#jatimpastihebat
@kemenkumhamri
@Ditjenpas
@kumhamjatim
@sipp_menpan
@anugerahasn_menpan
@diary_kemenkumham
@rbkunwas
0 komentar:
Posting Komentar