Mojokerto – Siang hari ini, Senin 03 Oktober 2022
telah dilaksanakan penerimaan penitipan benda sitaan berupa kegiatan penerimaan
barang bukti berupa 4 (empat) buah besi, 1 (satu) batang kayu dan 1 (satu) unit
kendaraan bermotor antara lain 4 (empat) Buah Drum Besi Koil Dengan Diameter 1
(satu) Meter, 1 (satu) Batang Bambu Bulat Panjang 175 cm dan 1 (satu) unit Mobil
Daihatsu Station WGN warna Hijau nopol S-1025-NS antara petugas barang bukti
Kejaksaan Negeri Kab. Mojokerto dengan Siraja Rupbasan Mojokerto.
Petugas Rupbasan Mojokerto melakukan pengecekan
melalui aplikasi Siraja Rupbasan Mojokerto yang mana telah diinput oleh petugas
Kejaksaan Negeri Kab. Mojokerto yang menyatakan barang bukti drum besi koil, batang
bambu dan mobil tersebut dititipkan ke Rupbasan Kelas II Mojokerto.
Saat penyerahan telah dilakukan pengecekan berkas
penitipan barang bukti meliputi identitas tertuntut dan surat dari jaksa
penuntut umum serta keadaan mesin dan kunci barang bukti tersebut tercantum
dalam Berita Acara Serah Terima antara Pengelola Basan Baran Rupbasan Kelas II
Mojokerto dengan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.
“Melalui adanya siraja Rupbasan Mojokerto Pelayanan
kami dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi penerimaan barang bukti mobil muatan
drum besi koil dan bambu”. Ujar Sudarso, Kepala Rupbasan Kelas II Mojokerto.
Ini dilakukan untuk meningkatkan tertib
administrasi dan pengamanan pada pengelolaan Basan Baran dan meningkatkan
pelayanan terhadap Aparat Penegak Hukum (Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto).
#KumhamSemakinPASTI
#Ditjenpas
#Pemasyarakatan
#RupMokerPrima
#WBKPasti
#menpanrb
#rupbasan
#rupbasanmojokerto
#jatimpastihebat
@kemenkumhamri
@Ditjenpas
@kumhamjatim
@sipp_menpan
@anugerahasn_menpan
@diary_kemenkumham
@rbkunwas
0 komentar:
Posting Komentar