Mojokerto - Sistem Peadilan Pidana Terpadu
berbasis TI dibentuk dalam rangka mempercepat dan mempermudah proses penanganan
perkara yang akuntabel dan transparan. Keterpaduan sistem yang didukung dengan
teknologi informasi diharapkan dapat menjamin proses penegakan hukum dilakukan
dengan efektif dan efisien. Sebagai langkah nyata, Rupbasan Kelas II Mojokerto
mengikuti Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Implementasi TTE Tersertifikasi
dalam operasional Aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan yang dilaksanakan
oleh Kedeputian Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam secara virtual
melalui zoom meeting, pada Kamis 27 Oktober 2022
Tanda Tangan Elektronik (TTE) merupakan tanda
identitas diri seseorang sebagai keabsahan/sah tidaknya sebuah dokumen yang
berbentuk elektronik. Berbeda dengan tanda tangan biasa yang dicantumkan dengan
menggunakan pena yang biasa disebut tanda tangan basah, di era digital ini,
dokumen digital dapat ditandatangani menggunakan TTE.
TTE tersertifikasi adalah tanda tangan yang
digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi secara digital menggunakann
Sertifikat Elektronik dari jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE)
Indonesia yang diakui oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Keunggulan dari TTE Tersertifikasi yakni pemilik
tanda tangan telah memenuhi keabsahan, kekuatan hukum dan akibat hukum Tanda
Tangan Elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1) UU ITE. Hal ini
menjadikan kekuatan hukum TTE setara dengan tanda tangan basah.
“Teknologi informasi dan penerapan TTE dibutuhkan
oleh aparat penegak hukum untuk mempercepat proses perkara sehingga tercapai
tertib administrasi dan mencegah penyalahgunaan wewenang” Kesimpulan moderator,
Mohammad Syafrial.
#Yasonna
#Zaeroji
#TeguhWibowo
@kemenkumhamri
@Ditjenpas
@kumhamjatim
@sipp_menpan
@anugerahasn_menpan
@diary_kemenkumham
@rbkunwas
0 komentar:
Posting Komentar