Kemenkumham
telah memulai sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU
KUHP). Sosialisasi akan dilakukan di lima provinsi di Indonesia, dengan lokasi
pertama yang dipilih adalah Universitas Sumatera Utara (USU)
#KumhamGoesToCampus Kumham Goes To Campus
Kelima provinsi tersebut adalah Sumatera Utara,
Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Tengah, dan Bali. Rangkaian
acara yang bertajuk "Kumham Goes to Campus" ini direncanakan tuntas
pada awal November 2022
#KumhamGoesToCampus
Kumham Goes To Campus Kegiatan yang diagendakan
bertempat di perguruan tinggi ini menyasar kepada mahasiswa sebagai target
audience. Hal ini dikarenakan mahasiswa merupakan elemen bangsa yang kritis dan
idealis yang perlu diserap aspirasinya
#KumhamGoesToCampus Kumham Goes To Campus Menurut Wakil Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Eddy O.S. Hiariej, mahasiswa
merupakan agent of change (agen perubahan) yang dapat menggerakkan perubahan
untuk menuju ke dalam tatanan kehidupan yang lebih baik
#KumhamGoesToCampus
Kumham Goes To Campus Mahasiswa juga diajak untuk
berpartisipasi memberikan pendapat ttg RUU KUHP melalui PARTISIPASIKU. Aplikasi
ini merupakan wadah bagi publik untuk memberikan masukan guna meningkatkan
kualitas peraturan perundang-undangan di Indonesia
#KumhamGoesToCampus
Kumham Goes To Campus Tak hanya soal RUU KUHP,
peserta yang hadir juga dapat menikmati beragam layanan publik di Kemenkumham,
seperti pelayanan administrasi hukum umum oleh @ahu_kemenkumham dan kekayaan intelektual oleh @djki_indonesia
#KumhamGoesToCampus
Kumham Goes To Campus Kegiatan ini sejalan dgn
arahan Presiden @jokowi yg meminta seluruh tim penyusun RUU KUHP utk melakukan
sosialisasi secara masif kpd masyarakat, serta menghimpun
pendapat/masukan/aspirasi dari masyarakat terhadap draf final RUU KUHP
#KumhamGoesToCampus
@kemenkumhamri
@Ditjenpas
@kumhamjatim
@sipp_menpan
@anugerahasn_menpan
@diary_kemenkumham
@rbkunwas
0 komentar:
Posting Komentar