Senin, 28 Agustus 2023

Kehadiran Rupbasan Mojokerto dalam Pemusnahan Barang Bukti dengan Kekuatan Hukum Tetap


 

 


 

Mojokerto – Kepala subseksi administrasi dan pengelolaan Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur , Budi Haryono dalam upaya menegakkan supremasi hukum dan menjaga ketertiban di wilayahnya, hadir secara langsung dalam acara pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Acara ini diadakan di area halaman Kejaksaan Kota Mojokerto, dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait serta diawasi oleh instansi penegak hukum Selasa 29 Agustus 2023.

 

Pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah penting dalam penegakan hukum setelah kasus-kasus tersebut melewati proses persidangan dan mendapatkan putusan hukum tetap. Dalam upaya mencegah barang bukti yang tidak lagi diperlukan untuk proses peradilan atau barang-barang ilegal yang tidak boleh beredar kembali ke masyarakat, pemusnahan dilakukan dengan cara yang terukur dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Kepala Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur , Sudarso, menyampaikan pentingnya kerja sama antara lembaga penegak hukum dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib. Beliau menegaskan komitmen pemerintah untuk mendukung tindakan tegas terhadap pelanggaran hukum demi menjaga kualitas kehidupan bersama.

 

Kepala Kejaksaan Kota Mojokerto, Bobby Ruswin, mengapresiasi kehadiran Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur dalam acara ini sebagai bentuk dukungan nyata dari pemerintah terhadap upaya penegakan hukum. Ia juga menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti dilakukan dengan ketentuan yang ketat dan prosedur yang jelas, untuk memastikan keberlangsungan proses hukum dan keadilan.

 

Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 7 (tujuh) perkara sebagai berikut:

1.         Narkotika dengan total jumlah sabu sebanyak 3,88 gram;

2.         Pil Double L sebanyak 111.700 butir;

3.         Jamu sebanyak 22.641 buah dari berbagai jenis dan merk;

 

Pemusnahan Barang Bukti bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah pemanfaatan/penggunaan kembali alat atau hasil kejahatan serta memberikan efek jera kepada pelaku dan orang yang akan melakukan kejahatan.

 

Acara ini juga dihadiri oleh perwakilan kepolisian, hakim, jaksa, dan sejumlah tokoh masyarakat. Diharapkan, langkah-langkah konkret seperti pemusnahan barang bukti ini akan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan dan penegakan hukum di wilayah Kota Mojokerto.

 

Pemusnahan barang bukti dengan kehadiran Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur ini mengirimkan pesan penting bahwa penegakan hukum adalah tanggung jawab bersama dan bahwa setiap pelaku hukum harus bekerja sama demi terciptanya masyarakat yang adil dan berkeadilan.

 

#KumhamSemakinPASTI
#Ditjenpas
#Yasonna
#Pemasyarakatan
#RupMokerPrima
#WBKPasti
#menpanrb
#KemenkumhamJatim
#ImamJauhari
#TeguhWibowo
#rupbasanmojokerto
#jatimpastihebat
@kemenkumhamri
@Ditjenpas
@kumhamjatim
@sipp_menpan
@anugerahasn_menpan
@diary_kemenkumham
@rbkunwas

 

 

 

 

0 komentar:

Posting Komentar