Denpasar - Setelah disahkan menjadi Undang-Undang (UU), upaya pemerintah untuk melakukan reformasi hukum pidana nasional belum selesai. Pemerintah perlu mempersiapkan keberlakuan UU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku pada 2 Januari 2026 ini, utamanya dalam menyamakan persepsi aparat penegak hukum (APH).
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly menyebut peran APH sangat penting didalam praktik penegakan hukum, karena mereka yang akan menjadi ujung tombak dalam mengimplementasikan KUHP.
“Penyamaan pandangan dan pemahaman APH menjadi penting artinya, karena mereka yang akan menjadi ujung tombak dalam mengimplementasikan KUHP dalam praktik penegakan hukum,” kata Yasonna dalam Sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Rabu (09/08/2023).
Sosialisasi UU KUHP yang dilakukan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bagi APH di seluruh Indonesia ini sangat penting artinya didalam menyikapi perbedaan pemahaman dan pendapat dalam pengaturan UU KUHP.
“Tentunya (ini) merupakan kontribusi yang positif, yang perlu disikapi dengan melakukan diskusi yang komprehensif dan menyeluruh dari seluruh komponen anak bangsa, khususnya akademisi, praktisi, dan pakar di bidang hukum pidana,” kata Laoly di The Trans Resort Bali.
Yasonna mengatakan upaya ini bukan tanpa alasan, yaitu agar dalam implementasi dan aplikasi dari pelaksanaan UU KUHP dapat dilaksanakan sesuai dengan kaidah hukum, asas hukum pidana, prinsip, dan tujuan pembaharuan hukum pidana.
Perbedaan pandangan, pendapat, dan pemahaman tidak hanya terjadi kepada APH. Jauh sebelum UU KUHP disahkan, perbedaan ini bahkan sudah dimulai, yaitu antara pihak yang mendukung dengan pihak yang menentang disahkannya UU KUHP. Perbedaan ini antara lain meliputi pengaturan mengenai hukum yang hidup dalam masyarakat (living law), pidana mati, dan tindak pidana khusus.
“Perjalanan
pembentukan UU KUHP tidak selalu berjalan lancar. Pro dan kontra diserukan oleh
berbagai kalangan masyarakat, mulai dari mahasiswa, organisasi masyarakat,
instansi pemerintah, dan organisasi internasional,” kata Yasonna.
Sebelum dilakukan sosialisasi ini, Kemenkumham
telah sukses menyelenggarakan diskusi dan dialog publik pada tahun 2021 dan
2022 untuk menjaring masukan dari seluruh lapisan masyarakat yang menaruh
perhatian besar pada reformasi hukum pidana nasional. Upaya tersebut dilakukan
dengan diselenggarakannya Kumham Goes to Campus dan dilanjutkan dengan Seminar
Nasional
Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster
mengatakan sejak Indonesia merdeka telah banyak dilakukan usaha untuk
menyesuaikan KUHP warisan kolonial dengan perkembangan kehidupan sosial
masyarakat. Ia menyebut UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP adalah produk hukum
yang sangat kompleks karena mengandung karakteristik pembaharuan, cita hukum,
nilai, asas, dan semangat yang pada banyak hal berbeda dengan KUHP warisan
kolonial.
"Saya mengucapkan selamat kepada Pak Menteri
Hukum dan HAM atas keteguhannya, kesabarannya, serta dinamika yang luar biasa
ketika proses pembentukan UU (KUHP ini). Dengan diundangkannya UU Nomor 1 Tahun
2023 tentang KUHP, diharapkan menjadi pondasi bangunan sistem hukum pidana
nasional di Indonesia," ucap Koster.
Sebelumnya Direktur Jenderal Peraturan
Perundang-undangan Kemenkumham, Asep Mulyana menyampaikan UU KUHP merupakan
kulminasi dari perjuangan keras masyarakat Indonesia selama lebih dari 50 tahun
dan telah melibatkan ahli-ahli hukum pidana dalam perjalanannya.
"Pemerintah wajib menjamin bahwa seluruh APH
dapat memahami, mengimplementasikan, serta menyebarluaskan materi muatan UU
KUHP sesuai dengan kaidah hukum, asas hukum pidana, prinsip, dan tujuan pembaharuan
hukum pidana yang terkandung dalam UU KUHP. Untuk itu Kemenkumham
menyelenggarakan sosialisasi UU No. 1 Tahun 2023 ini," ucap Asep.
Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh perwakilan
Kemenkumham, Kepolisian Daerah, Kejaksaan, advokat, hakim, Organisasi Bantuan
Hukum (OBH) Terakreditasi, baik secara luring maupun daring.
#KumhamSemakinPASTI
#Ditjenpas
#Yasonna
#Pemasyarakatan
#RupMokerPrima
#WBKPasti
#menpanrb
#KemenkumhamJatim
#ImamJauhari
#TeguhWibowo
#rupbasanmojokerto
#jatimpastihebat
@kemenkumhamri
@Ditjenpas
@kumhamjatim
@sipp_menpan
@anugerahasn_menpan
@diary_kemenkumham
@rbkunwas
0 komentar:
Posting Komentar