Mojokerto - Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur resmi menerima titipan truk dan sepeda motor dalam rangka penanganan perkara lalu lintas dan angkutan jalan. Keputusan ini diambil untuk memastikan penertiban lalu lintas dan kepatuhan terhadap peraturan angkutan jalan di wilayah Mojokerto pada Rabu 27 september 2023
Menurut Kepala Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Sudarso, kebijakan ini merupakan upaya pihak berwenang untuk memberikan efek jera kepada pelanggar lalu lintas dan pengemudi kendaraan yang tidak mematuhi aturan. "Kami turut menyadarkan masyarakat akan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas dan angkutan jalan. Kami berharap dapat menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih aman dan tertib," kata Sudarso.
Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kabu. Mojokerto dalam mengidentifikasi kendaraan-kendaraan yang terlibat dalam pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan. Kendaraan-kendaraan yang disita akan ditempatkan di Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur ini sebagai barang bukti selama proses hukum berlangsung.
Selain itu, pemilik kendaraan yang terlibat dalam pelanggaran juga diberikan kesempatan untuk menyelesaikan perkara mereka. Mereka dapat membayar denda atau melakukan prosedur yang telah ditetapkan oleh pihak berwenang untuk mendapatkan kembali kendaraan mereka.
Proses hukum terhadap kendaraan-kendaraan yang terlibat dalam perkara lalu lintas dan angkutan jalan akan tetap berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku. Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur akan menjaga dan merawat kendaraan-kendaraan ini selama proses hukum berlangsung.
#kemenkumhamRI
#yasonnalaoly
#kemenkumhamjatim
#kakanwilkemenkumhamjatim
#heniyuwono
#RupMokerPrima
#WBKPasti
#menpanrb
#rupbasanmojokerto
#jatimpastihebat
@kemenkumhamri
@Ditjenpas
@kumhamjatim
@sipp_menpan
@anugerahasn_menpan
@diary_kemenkumham
@rbkunwas
0 komentar:
Posting Komentar