Selasa, 05 September 2023

Rupbasan Mojokerto Terima Mobil dan Sepeda Motor Kecelakaan Lalu Lintas


 


 

Mojokerto - Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, yang merupakan lembaga yang berfungsi sebagai tempat penyimpanan barang bukti perkara hukum, hari ini menerima pengiriman berbagai kendaraan bermotor sebagai bukti dalam perkara-perkara yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Selasa 05 September 2023

 

Kepala Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Sudarso, mengatakan bahwa penerimaan barang bukti ini adalah bagian dari proses hukum yang berlangsung secara transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. "Kami selalu berkomitmen untuk menjaga integritas barang bukti yang diserahkan kepada kami, sehingga nantinya dapat digunakan secara adil dalam proses hukum," ujarnya.

 

Dalam pengiriman kali ini, terdapat berbagai jenis kendaraan bermotor yang diserahkan, termasuk mobil dan sepeda motor yang menjadi bukti dalam perkara-perkara pencurian dan kecelakaan lalu lintas yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto melalui Kasubsi Barang Bukti , Mahmudi, juga mengungkapkan pentingnya kerja sama antara lembaga-lembaga hukum seperti Kejaksaan dan Rupbasan dalam menjalankan proses hukum. "Kerja sama yang baik antara Kejaksaan Negeri Kabupaen Mojokerto dan Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur sangat penting dalam memastikan keberlangsungan proses hukum yang adil dan transparan," katanya.

 

Proses selanjutnya akan melibatkan pengawasan ketat terhadap barang bukti yang disimpan di Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, serta penggunaannya dalam persidangan perkara-perkara yang sedang berjalan. Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur akan terus berperan aktif dalam mendukung penegakan hukum di Kabupaten Mojokerto dengan memastikan barang bukti tetap terjaga dan dapat digunakan untuk mencari keadilan.

 

Dengan penerimaan barang bukti ini, proses hukum di Kabupaten Mojokerto diharapkan dapat berjalan dengan lancar dan adil, menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam perkara-perkara tersebut..

 

#KumhamSemakinPASTI
#Ditjenpas
#Yasonna
#Pemasyarakatan
#RupMokerPrima
#WBKPasti
#menpanrb
#KemenkumhamJatim
#SaefurRochim
#TeguhWibowo
#rupbasanmojokerto
#jatimpastihebat
@kemenkumhamri
@Ditjenpas
@kumhamjatim
@sipp_menpan
@anugerahasn_menpan
@diary_kemenkumham
@rbkunwas

 

 

 

 

 

 

0 komentar:

Posting Komentar