Mojokerto- Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur melaksanakan tugas pengawasan dan pemeliharaan barang bukti yang berada di luar fasilitas mereka. Barang bukti tersebut berupa sebuah kebun yang ditanami pohon jati, durian, dan pisang. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan barang bukti tetap terjaga dan terawat dengan baik selama proses hukum berlangsung. Pada Rabu 20 September 2023
Kebun yang terletak di Desa Begaganlimo Kec. Gondang Kab. Mojokerto ini sebelumnya merupakan aset yang disita oleh KPK RI dalam rangka penanganan sebuah kasus tindak pidana. Dalam upaya menjaga kondisi barang bukti tersebut, Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur telah menjalin kerjasama dengan penggarap dan pemerintah desa setempat.
Kepala Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Sudarso, mengatakan, "Pemeliharaan barang bukti yang berada di luar fasilitas Rupbasan adalah tanggung jawab kami. Namun, kami juga menghargai kontribusi penggarap dan kerjasama positif dengan pemerintah desa dalam menjaga kebun ini. Tujuan utama kami adalah memastikan bahwa barang bukti tetap terjaga dengan baik hingga proses hukum selesai."
Kerjasama ini mencakup pemeliharaan dan pemantauan rutin terhadap kondisi kebun, perawatan pohon jati, durian, dan pisang, serta upaya pencegahan terhadap potensi penyusupan atau kerusakan. Selain itu, aparat desa juga turut berperan dalam memastikan keamanan dan kelancaran kerja penggarap.
Kepala Desa Begaganlimo menyambut baik kerjasama ini dan menyatakan, "Kami siap mendukung langkah Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur dalam menjaga barang bukti ini. Semua pihak harus bekerja sama untuk memastikan bahwa kebun tersebut tetap terjaga hingga proses hukum berakhir."
Pihak Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur juga menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam pengawasan barang bukti ini akan menjadi prioritas utama. Mereka akan terus memberikan laporan terkini kepada pihak berwenang dan pemerintah desa mengenai kondisi kebun dan tindakan yang telah diambil.
Langkah-langkah ini membuktikan komitmen Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur dalam menjalankan tugasnya dengan baik, sambil menjaga kerjasama yang positif dengan masyarakat setempat. Semua pihak berharap bahwa barang bukti tersebut akan tetap terjaga dengan baik hingga proses hukum selesai, sehingga keadilan dapat ditegakkan.
#kemenkumhamRI
#yasonnalaoly
#kemenkumhamjatim
#pltkakanwilkemenkumhamjatim
#saefurrochim
#RupMokerPrima
#WBKPasti
#menpanrb
#rupbasanmojokerto
#jatimpastihebat
@kemenkumhamri
@Ditjenpas
@kumhamjatim
@sipp_menpan
@anugerahasn_menpan
@diary_kemenkumham
@rbkunwas
0 komentar:
Posting Komentar