Mojokerto - Rupbasan
Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur ikuti
bimbingan teknis penggunaan Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (EYD)
dalam penulisan berita. Diselenggarakan oleh Biro Humas Kemenkumhan RI, serta
diikuti oleh humas seluruh Indonesia pada Rabu 27 September 2023.
Dra.Ebah Suhaebah, M.Hum. dari Pusat Pembinaan Bahasa dan
Sastra, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa)
Kemendikbudristek, memberikan materi terkait hal tersebut.
Ejaan bahasa Indonesia yang disempurnakan (EYD) adalah pedoman resmi yang dapat
dipergunakan oleh instansi pemerintah dan swasta serta masyarakat dalam
penggunaan bahasa Indonesia secara baik dan benar.
EYD pertama kali diterbitkan pada tahun 1972. Kemudian, pada
tahun 1987 di depan namanya ditambahkan frasa pedoman umum sehingga menjadi
Pedoman Umum EYD Edisi II. Pada tahun 2009 pedoman dimutakhirkan menjadi
Pedoman Umum EYD Edisi III. Lalu, pada tahun 2015 pedoman tersebut diubah lagi
menjadi pedoman umum ejaan bahasa Indonesia (PUEBI) Edisi IV.
Bertepatan dengan 50 tahun penetapan EYD pada tanggal 16
Agustus 1972. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa),
Kemendikbudristek resmi menerbitkan EYD Edisi V sebagai wujud komitmen dalam
memberikan layanan kebahasaan dan kesastraan yang makin berkualitas sesuai
dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan zaman.
EYD Edisi V merupakan bentuk kaidah kebahasaan yang lebih
adaptif, responsif, dan akomodatif sehingga pengguna bahasa dapat
mengekspresikan pemikiran, ide, dan perasaannya dengan lebih tertib, baik, dan
terarah.
Secara umum, perubahan yang terdapat dalam edisi kelima ini
adalah penambahan kaidah baru dan kaidah yang telah ada. Selain itu, terdapat
juga perubahan redaksi, contoh, dan tata cara penyajian. Untuk mempermudah
akses, EYD juga diterbitkan dalam bentuk aplikasi web yang dapat diakses
melalui laman ejaan.kemdikbud.go.id.
#kemenkumhamRI
#yasonnalaoly
#kemenkumhamjatim
#kakanwilkemenkumhamjatim
#heniyuwono
#RupMokerPrima
#WBKPasti
#menpanrb
#rupbasanmojokerto
#jatimpastihebat
@kemenkumhamri
@Ditjenpas
@kumhamjatim
@sipp_menpan
@anugerahasn_menpan
@diary_kemenkumham
@rbkunwas
0 komentar:
Posting Komentar