Rabu, 06 September 2023

Tindaklanjuti Arahan Sekjen,Rupbasan Mojokerto Ikuti Tata Cara Pembayaran Pelaksanaan APBN


 

 


 

Malang - Kanwil Kemenkumham Jatim lengsung menindaklanjuti Keputusan Sekjen Kemenkumham tentang Percepatan Kinerja Program Dukungan Manajemen Tahun 2023. Salah satunya dengan melakukan sosialisasi Kepmenkumham tentang Tata Cara Pembayaran Pelaksanaan APBN di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, Selasa (5/9).

 

Kegiatan yang diikuti seluruh satker jajaran Kanwil Kemenkumham Jatim itu digelar secara hybrid. Sebanyak 13 satker di korwil Malang mengikuti kegiatan secara langsung di Aula Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang. Bendahara Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur mengikuti kegiatan via zoom meeting.

 

Untuk narasumber adalah Koordinator Perbendaharaan Wiji Handayani yang memberikan materi terkait JF & Periode Tunker. Sedangkan Kasubkoordinator Perbendaharaan Wilayah II Arie Aryani G memberikan materi soal Tata Cara Pembayaran APBN. Dengan Kabag Umum Adi Prayogo bertindak sebagai moderator.

 

Adi menjelaskan bahwa kegiatan ini didasari adanya temuan BPK karena ketidakselarasan antara pelaksanaan pembayaran dengan peraturan yang berlaku.

 

"Selain itu juga menyampaikan isi kepmen yang menjadi landasan dan pedoman bagi satker dalam mempertanggungjawabkan pelaksanaan APBN," ujar Adi.

 

Termasuk telah diterbitkannya kebijakan pengeluaran transport darat. Yaitu Keputusan Menteri Tentang Standarisasi biaya transport darat, laut, atau udara di Lingkungan Hukum dan HAM.

 

"Kami juga menjelaskan tata cara pembayaran tunjangan kinerja pegawai yang terkena hukuman disiplin, dibayarkan setelah SK hukuman disiplin diterbitkan," tuturnya.

 

#KumhamSemakinPASTI
#Ditjenpas
#Yasonna
#Pemasyarakatan
#RupMokerPrima
#WBKPasti
#menpanrb
#KemenkumhamJatim
#SaefurRochim
#TeguhWibowo
#rupbasanmojokerto
#jatimpastihebat
@kemenkumhamri
@Ditjenpas
@kumhamjatim
@sipp_menpan
@anugerahasn_menpan
@diary_kemenkumham
@rbkunwas

 

 

 

 

0 komentar:

Posting Komentar