Senin, 29 Januari 2024

Rupbasan Mojokerto Ikuti Sosialisasi Sistem Kerja ASN di Lingkungan Kemenkumha


 

 Mojokerto - Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur ikuti sosialisasi Sistem Kerja ASN di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM. Selasa, (30/01/2024).

 

Sosialisasi yang dilaksanakan terkait terbitnya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM ini turut diikuti oleh pegawai Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur secara virtual melalui Zoom Meeting.

 

Kepala subseksi administrasi dan pengelolaan Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Budi Haryono yang turut mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut menjelaskan bahwa ada beberapa point penting dari penerbitan Pemenkumham No.1 Tahun 2024 ini yaitu salah satunya terdapat beberapa jabaran struktural eselon III yang dihilangkan dan digantikan dengan jabatan fungsional. Selain itu beliau juga mengingatkan dan memberikan arahan seluruh pegawai Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur agar dapat mempelajari Peraturan tersebut agar kedepan dapat diterapkan dengan baik pada Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur.

 

Sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi langkah awal yang positif dalam menerapkan Permenkunham No 1 Tahun 2024 di Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur serta dapat memberikan kontribusi positif dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan efisiensi operasional di Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur.

 

#kemenkumhamRI
#yasonnalaoly
#kemenkumhamjatim
#kakanwilkemenkumhamjatim
#heniyuwono
#RupMokerPrima
#WBKPasti
#menpanrb
#rupbasanmojokerto
#jatimpastihebat
@kemenkumhamri
@Ditjenpas
@kumhamjatim
@sipp_menpan
@anugerahasn_menpan
@diary_kemenkumham
@rbkunwas

 

 

 

 

0 komentar:

Posting Komentar