Selasa, 09 Januari 2024

Sesuai Putusan PN Mojokerto, Rupbasan Mojokerto Kembalikan Sepeda Motor kepada Pemilik,


 

 


 

Mojokerto – Siang hari ini Rabu 10 Januari 2024 Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur dalam upaya penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan, mengembalikan satu unit sepeda motor kepada pemiliknya sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Proses pengembalian tersebut disaksikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto sebagai langkah nyata dalam menjalankan kebijakan hukum yang adil.

 

Kepala Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur , Sudarso menyampaikan bahwa pengembalian barang bukti ini dilakukan setelah melalui proses hukum yang berjenjang dan mengacu pada putusan PN Mojokerto. "Kami sebagai lembaga penyimpanan barang bukti memiliki kewajiban untuk memastikan barang bukti yang disita dapat dikembalikan kepada pemiliknya setelah proses hukum selesai," kata Sudarso.

 

Pemilik sepeda motor, Fiki merasa bersyukur dengan keputusan ini. "Saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah menjalankan proses hukum dengan transparan dan adil. Ini adalah keadilan bagi saya dan keluarga," ujar Fiki.

 

Proses pengembalian sepeda motor tersebut tidak hanya melibatkan Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur tetapi juga mendapatkan pengawalan dan pengawasan langsung dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto. Hal ini dilakukan untuk memastikan keabsahan dan keakuratan proses pengembalian barang bukti.

 

Langkah Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur ini juga sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi dan penegakan hukum yang adil. Transparansi dan kepatuhan terhadap prosedur hukum menjadi landasan utama dalam setiap tindakan lembaga yang terlibat dalam penanganan barang bukti.

 

Dengan pengembalian sepeda motor ini, sesuai dengan arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Heni Yuwono yang dapat memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa penegakan hukum di Indonesia dilakukan dengan itikad baik dan mengutamakan prinsip keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

 

#kemenkumhamRI
#yasonnalaoly
#kemenkumhamjatim
#kakanwilkemenkumhamjatim
#heniyuwono
#RupMokerPrima
#WBKPasti
#menpanrb
#rupbasanmojokerto
#jatimpastihebat
@kemenkumhamri
@Ditjenpas
@kumhamjatim
@sipp_menpan
@anugerahasn_menpan
@diary_kemenkumham
@rbkunwas

 

 

0 komentar:

Posting Komentar