Rabu, 24 Januari 2024

Rupbasan Mojokerto Mendampingi Penetapan Harga Bersama Dinperindag Kabupaten Mojokerto





 

 


 

Mojokerto - Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur bekerja sama dengan Tim Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mojokerto, melakukan pendampingan dalam proses penetapan harga barang-barang sitaan. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam penetapan nilai aset yang akan dilelang atau diperjualbelikan pada Kamis 25 Januari 2024

 

Kegiatan pendampingan harga tersebut melibatkan tim dari Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur yang bekerja bersama Tim Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menghindari potensi ketidaksesuaian atau kesalahan dalam menetapkan nilai aset yang dititipkan Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur.

 

Kepala Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur , Sudarso menyampaikan pentingnya pendampingan harga untuk menjaga integritas dan transparansi. "Kami memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap barang bukti atau sitaan yang akan dijual memiliki harga yang wajar dan sesuai dengan nilai pasar yang sebenarnya," ujarnya.

 

Tim Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mojokerto memberikan apresiasi terhadap keterlibatan Rupbasan Mojokerto dalam proses ini."Kami menghargai kerja sama dengan Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur karena hal ini memperkuat proses penetapan harga yang transparan dan adil."

 

Selama kegiatan pendampingan harga, dilakukan evaluasi terhadap kondisi barang-barang yang akan ditetapkan harganya. Pemeriksaan dilakukan dengan cermat untuk memastikan bahwa nilai aset yang akan dilelang atau dijual sesuai dengan kondisi riilnya.

 

Pendampingan harga ini tidak hanya mencakup barang-barang berharga tinggi, tetapi juga barang-barang dengan nilai lebih rendah, sehingga seluruh proses penilaian barang bukti dan sitaan dapat dilakukan secara profesional dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

Dengan adanya kegiatan pendampingan harga seperti ini, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Heni Yuwono berpesan juga bahwa dapat meminimalisir potensi kontroversi atau ketidakpuasan terkait penetapan harga barang-barang sitaan. Selain itu, langkah ini juga mencerminkan komitmen Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur untuk melibatkan transparansi dan keadilan dalam setiap aspek penanganan barang bukti dan sitaan.

 

#kemenkumhamRI
#yasonnalaoly
#kemenkumhamjatim
#kakanwilkemenkumhamjatim
#heniyuwono
#RupMokerPrima
#WBKPasti
#menpanrb
#rupbasanmojokerto
#jatimpastihebat
@kemenkumhamri
@Ditjenpas
@kumhamjatim
@sipp_menpan
@anugerahasn_menpan
@diary_kemenkumham
@rbkunwas

 

 

 

 

0 komentar:

Posting Komentar