Mojokerto – Kewajiban penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai
(SKP) tahun 2023 menjadi atensi awal Kepala
Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jatim, Sudarso saat beliau
menjadi pembina apel pagi, Jum’at 30 Desember 2022.
SKP sudah menjadi hal yang harus disusun memasuki
awal tahun mengingat sebagai dasar dan pedoman dalam melaksanakan tugas dan
fungsi pegawai sehari-harinya, tentunya juga sebagai tolak ukur kinerja dalam
menentukan tunjangan kinerja nantinya.
Sudarso berharap kepada rekan-rekan yang telah
mengikuti sosialisasi dapat mentransferkan ilmunya kepada masing-masing pegawai sesuai aturan terbaru yakni PermenPANRB Nomor 6
Tahun 2022.
"Aturan pembuatan SKP berubah, aturan terbaru
PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2022 telah disahkan dan berlakukan sejak Februari
2022. Jadi
kita perlu berlajar dan beradaptasi dengan aturan terbaru ini,"Jelas Sudarso.
Beliau juga mengingatkan untuk selalu jaga diri dan jaga Kesehatan mengingatk cuaca ekstrem dan masih dalam minggu nataru.
“Untuk
piket staff bantuan pengamanan selama nataru agar dilaksanakan dengan penuh
tanggungjawab dan selau jaga diri jaga kesehatan”Tutupnya
Apel pagi hari ini diikuti oleh Pejabat struktural, seluruh
pegawai, serta PPNPN Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kemenkumham
Jatim.
#KumhamSemakinPASTI
#Ditjenpas
#Yasonna
#Pemasyarakatan
#RupMokerPrima
#WBKPasti
#menpanrb
#KemenkumhamJatim
#ImamJauhari
#TeguhWibowo
#rupbasanmojokerto
#jatimpastihebat
@kemenkumhamri
@Ditjenpas
@kumhamjatim
@sipp_menpan
@anugerahasn_menpan
@diary_kemenkumham
@rbkunwas
0 komentar:
Posting Komentar