Selasa – 20 Desember 2022 Rupbasan Kelas II Mojokerto Kemenkumham Jawa Timur kembali menerima titipan benda sitaan negara. Titipan kali ini dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto berupa satu unit mobil pick up bermuatan 5 potongan besi pengaman underpass rel kereta api dan 1 set las blander.
Terhadap benda sitaan ini kemudian dilakukan penilaian, penelitian, dan penaksiran untuk kemudian kami tempatkan pada gudang yang sesuai untuk kemudian dilakukan perawatan sesuai standar operasional yang berlaku.
“Seluruh barang bukti yang berada di Rupbasan Kelas II Mojokerto Kemenkumham Jawa Timur diperlalkukan seperti milik sendiri sehingga selalu dirawat dan dipelihara secara rutin”jelas Budi Haryono, Kepala subseksi administrasi dan pengelolaan Rupbasan Kelas II Mojokerto Kemenkumham Jawa Timur
Selanjutnya akan dilakukan pengelolaan baik secara administrasi maupun perawatan berkala. Seluruh layanan Rupbasan Kelas II Mojokerto Kemenkumham Jawa Timur bebas dari biaya alias gratis (Rp. 0,-).
#KumhamSemakinPASTI
#Ditjenpas
#Yasonna
#Pemasyarakatan
#RupMokerPrima
#WBKPasti
#menpanrb
#KemenkumhamJatim
#AnakAgungGdeKrisna
#TeguhWibowo
#rupbasanmojokerto
#jatimpastihebat
@kemenkumhamri
@Ditjenpas
@kumhamjatim
@sipp_menpan
@anugerahasn_menpan
@diary_kemenkumham
@rbkunwas
0 komentar:
Posting Komentar