Mojokerto - Di awal minggu ini kami siap melayani dengan 3S, Senyum, Sapa, Salam. Dengan Komitmen mewujudkan pelayanan yang bersih dan akuntabel, kami bertekad ingin melaksanakan pelayanan yang prima kepada masyarakat dengan tulus dan ikhlas. Segala pelayanan di Rupbasan Kelas II Mojokerto Kemenkumham Jawa Timur tanpa biaya, GRATIS!
Hadir sebagai salah satu komponen pelaksanaan layanan publik, Duta Anti Gratifikasi menjalankan fungsi mitigasi risiko terjadinya pungli, gratifikasi, maupun penyimpangan lain. Selain itu, ia menjalankan fungsi kampanye publik kepada masyarakat dan pengguna layanan lain agar menghilangkan kebiasaan memberikan imbalan yang merupakan bentuk gratifikasi.
“Karena gratifikasi yang diberikan akan merusak pola pikir petugas layanan, yang berdampak kepada kualitas layanan selanjutnya.”Ujar Sudarso Kepala Rupbasan Kelas II Mojokerto Kemenkumham Jawa Timur
Gratifikasi menurut penjelasan Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001 yakni pemberian dalam arti luas, meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Pengecualian:
Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Pasal 12 C ayat (1) :
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
#KumhamSemakinPASTI
#Ditjenpas
#Yasonna
#Pemasyarakatan
#RupMokerPrima
#WBKPasti
#menpanrb
#KemenkumhamJatim
#AnakAgungGdeKrisna
#TeguhWibowo
#rupbasanmojokerto
#jatimpastihebat
@kemenkumhamri
@Ditjenpas
@kumhamjatim
@sipp_menpan
@anugerahasn_menpan
@diary_kemenkumham
@rbkunwas
0 komentar:
Posting Komentar