Minggu, 04 Desember 2022

Rupbasan Mojokerto Keluarkan 1 Unit Mobil Sitaan Dikembalikan Kepada Pemilik

 

Mojokerto – Pada pagi hari ini,Senin 05 Desember 2022 telah dilaksanakan kegiatan pengeluaran barang bukti kendaraan bermotor berupa 1 (satu) unit mobil Daihatsu warna hijau. Siraja Rupbasan Kelas II Mojokerto Kemenkumham Jawa Timur bersama Kejaksaan Negeri Kab. Mojokerto kembalikan kepada pemilik yang berhak.

Berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kab. Mojokerto dan sesuai surat Penetapan/Putusan Pengadilan Negeri Mojokerto barang sitaan tersebut dikembalikan kepada yang berhak. Kegiatan dilaksanakan di halaman epan Rupbasan Kelas II Mojokerto Kemenkumham Jawa Timur.

 

Kepala Rupbasan Kelas II Mojokerto Kemenkumham Jawa Timur yang telah menerbitkan Berita Acara Serah Terima Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara melalui aplikasi Siraja Rupbasan Kelas II Mojokerto Kemenkumham Jawa Timur.


“Peningkatan pelayanan dalam bidang pelayanan pengembalian melalui siraja Rupbasan Kelas II Mojokerto Kemenkumham Jawa Timur kepada yang berhak tanpa dipungut biaya alias gratis”.Ujar Sudarso Kepala Rupbasan Kelas II Mojokerto Kemenkumham Jawa Timur.

Pengeluaran barang sitaan yang disaksikan langsung oleh Kepala Rupbasan Kelas II Mojokerto Kemenkumham Jawa Timur, Sudarso yang didampingi Kepala Administrasi dan Pemeliharaan), Budi Haryono berjalan dengan cukup lancar dan tanpa hambatan serta disaksikan oleh Mahmudi selaku Kepala Subseksi barang bukti Kejaksaan Negeri Kab. Mojokerto.

 

#KumhamSemakinPASTI
#Ditjenpas
#Yasonna
#Pemasyarakatan
#RupMokerPrima
#WBKPasti
#menpanrb
#KemenkumhamJatim
#AnakAgungGdeKrisna
#TeguhWibowo
#rupbasanmojokerto
#jatimpastihebat
@kemenkumhamri
@Ditjenpas
@kumhamjatim
@sipp_menpan
@anugerahasn_menpan
@diary_kemenkumham
@rbkunwas

0 komentar:

Posting Komentar