Mojokerto – Pada pagi hari ini,Senin 05 Desember
2022 telah dilaksanakan kegiatan pengeluaran barang bukti kendaraan bermotor
berupa 1 (satu) unit mobil Daihatsu warna hijau. Siraja Rupbasan Kelas II
Mojokerto Kemenkumham Jawa Timur bersama Kejaksaan Negeri Kab. Mojokerto
kembalikan kepada pemilik yang berhak.
Berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri
Kab. Mojokerto dan sesuai surat Penetapan/Putusan Pengadilan Negeri Mojokerto
barang sitaan tersebut dikembalikan kepada yang berhak. Kegiatan dilaksanakan
di halaman epan Rupbasan Kelas II Mojokerto Kemenkumham Jawa Timur.
Kepala Rupbasan Kelas II Mojokerto Kemenkumham Jawa Timur yang telah menerbitkan Berita Acara Serah Terima Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara melalui aplikasi Siraja Rupbasan Kelas II Mojokerto Kemenkumham Jawa Timur.
“Peningkatan pelayanan dalam bidang pelayanan pengembalian
melalui siraja Rupbasan Kelas II Mojokerto Kemenkumham Jawa Timur kepada yang
berhak tanpa dipungut biaya alias gratis”.Ujar Sudarso Kepala Rupbasan Kelas II
Mojokerto Kemenkumham Jawa Timur.
Pengeluaran barang sitaan yang disaksikan langsung oleh Kepala
Rupbasan Kelas II Mojokerto
Kemenkumham Jawa Timur, Sudarso yang didampingi Kepala Administrasi dan
Pemeliharaan), Budi Haryono berjalan dengan cukup lancar dan tanpa hambatan
serta disaksikan oleh Mahmudi selaku Kepala Subseksi barang bukti Kejaksaan
Negeri Kab. Mojokerto.
#KumhamSemakinPASTI
#Ditjenpas
#Yasonna
#Pemasyarakatan
#RupMokerPrima
#WBKPasti
#menpanrb
#KemenkumhamJatim
#AnakAgungGdeKrisna
#TeguhWibowo
#rupbasanmojokerto
#jatimpastihebat
@kemenkumhamri
@Ditjenpas
@kumhamjatim
@sipp_menpan
@anugerahasn_menpan
@diary_kemenkumham
@rbkunwas
0 komentar:
Posting Komentar