Jakarta- Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU)
tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah RI dan Pemerintah Republik
Singapura tentang Ekstradisi Buronan. Dengan disahkannya UU Ekstradisi antara
RI dan Singapura tersebut, para pelaku kejahatan/buronan tidak bisa lagi
sembunyi di Singapura.
Dalam Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh
Ketua DPR RI Puan Maharani ini, Undang-Undang Ekstradisi antara RI dan
Singapura disahkan setelah melalui pembahasan tingkat pertama dengan Komisi III
DPR RI dengan Kementerian Luar Negeri.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham)
Yasonna H. Laoly saat menyampaikan pendapatnya mengatakan, Perjanjian
Ekstradisi antara Pemerintah RI dan Singapura tidak lepas dari posisi Singapura
sebagai negara yang berbatasan langsung dengan Indonesia, dengan intensitas
pergerakan warga kedua negara yang tinggi, serta kebijakan Indonesia yang
memasukkan Singapura ke dalam daftar negara bebas visa, menyebabkan Singapura
kerap menjadi tujuan akhir atau tujuan transit pelaku kejahatan.
“Adanya kerja sama ekstradisi dengan Singapura,
akan memudahkan aparat penegak hukum dalam menyelesaikan perkara pidana yang
pelakunya berada di Singapura,” ucap Yasonna di Ruang Rapat Paripurna DPR RI di
Jakarta, Kamis (15/12/2022).
Selain itu, lanjut Menkumham, Perjanjian
Ekstradisi RI dan Singapura didukung oleh kedekatan hubungan bilateral dan
geopolitik antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Singapura, untuk mencegah
timbulnya potensi permasalahan penegakan hukum yang disebabkan adanya batas
pada wilayah yurisdiksi tersebut.
“Pengesahan Undang-Undang Ekstradisi ini menjadi
dasar hukum bagi Pemerintah Indonesia agar dapat memberikan kepastian hukum
bagi kedua negara terkait perjanjian ekstradisi,” ujar Yasonna.
Menteri Hukum dan HAM menerangkan, membangun kerja
sama internasional dalam bentuk perjanjian ekstradisi adalah upaya Pemerintah
RI dalam memberikan keadilan dan perlindungan bagi rakyat Indonesia.
“Sekaligus perwujudan peran aktif negara Republik Indonesia dalam menjaga ketertiban dunia,” tandas Yasonna. Lebih lanjut Menkumham menjelaskan, Perjanjian Ekstradisi antara RI dan Singapura mengatur, antara lain, kesepakatan para pihak untuk melakukan ekstradisi; tindak pidana yang dapat diekstradisi; dasar ekstradisi; pengecualian wajib terhadap ekstradisi; pengecualian sukarela terhadap ekstradisi; permintaan dan dokumen pendukung; dan pengaturan penyerahan.
“Oleh karena itu, Pemerintah Republik Indonesia
perlu menindaklanjuti penandatanganan perjanjian tersebut (Ekstradisi RI dan
Singapura) dengan melakukan pengesahan Undang-Undang sesuai dengan ketentuan
Pasal 10 Undang-Undang Nomor 24 tentang Perjanjian Internasional,” kata Yasonna.
Di akhir pendapatnya, Menkumham mengucapkan puji
syukur dan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPR RI yang telah
menyelesaikan pembahasan RUU tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan
Anggota DPR RI yang terhormat, yang dengan penuh dedikasi, toleransi, kerja
keras, pemikiran, perhatian, dan kerja sama dapat menyelesaikan pembahasan RUU
Ekstradisi antara RI dan Singapura,” tutup Yasonna.
Perlu diketahui, ekstradisi merupakan instrumen
penegakan hukum dalam penyerahan setiap orang di wilayah hukum suatu negara
kepada negara yang berwenang mengadili, untuk tujuan proses peradilan atau
pengenaan maupun pelaksanaan hukuman atas suatu tindak pidana yang dapat
diekstradisi.
#KumhamSemakinPASTI
#Ditjenpas
#Yasonna
#Pemasyarakatan
#RupMokerPrima
#WBKPasti
#menpanrb
#KemenkumhamJatim
#AnakAgungGdeKrisna
#TeguhWibowo
#rupbasanmojokerto
#jatimpastihebat
@kemenkumhamri
@Ditjenpas
@kumhamjatim
@sipp_menpan
@anugerahasn_menpan
@diary_kemenkumham
@rbkunwas
0 komentar:
Posting Komentar