Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian
Hukum dan HAM (Kemenkumham) kini memiliki Direktur Jenderal (Dirjen) definitif,
yaitu Silmy Karim. Silmy ditunjuk sebagai Dirjen berdasarkan ketetapan yang
tertuang dalam Keputusan Presiden No.165/TPA tahun 2022 tentang Pengangkatan
Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
Dari ruang kerjanya kawasan Kuningan Jakarta,
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham sekaligus Ketua Panitia Seleksi Dirjen
Imigrasi, Andap Budhi Revianto menjelaskan bahwa terpilihnya Silmy Karim
didasarkan pada hasil proses seleksi yang terdiri dari berbagai tahapan.
Silmy Karim terpilih setelah mengikuti rangkaian
seleksi terbuka Dirjen Imigrasi mulai dari sejak proses administrasi dan rekam
jejak, seleksi kompetensi bidang melalui penulisan makalah, seleksi kompetensi
manajerial dan sosial kultural melalui asesmen oleh Badan Kepegawaian Negara,
hingga wawancara oleh Tim Pansel.
Penilaian dilakukan oleh Pansel yang terdiri dari
berbagai stakeholder yaitu dari internal Kemenkumham sendiri, Kementerian PANRB
dan Lembaga Administrasi Negara.
Berdasarkan hasil penilaian panitia seleksi, Silmy
menjadi salah satu dari tiga peserta terbaik yang direkomendasikan Pansel
kepada Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly. Selanjutnya Menteri mengajukan
nama-nama tersebut kepada Tim Penilai Akhir (TPA) Pimpinan Tinggi Utama dan
Madya sebagaimana ketentuan Peraturan Presiden Nomor 177 Tahun 2014 tentang Tim
Penilai Akhir Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian dalam dan dari Jabatan
Pimpinan Tinggi Utama dan Pimpinan Tinggi Madya.
Menurut Andap, terpilihnya Dirjen Imigrasi akan
mengoptimalkan pelayanan keimigrasian bagi seluruh pemangku kepentingan.
"Dengan adanya pejabat definitif, pelayanan
imigrasi diharapkan akan semakin lebih baik dan optimal," tuturnya Senin
(26/12/2022).
Menyusul penetapan Dirjen Imigrasi ini,
selanjutnya Kemenkumham akan menyelenggarakan pelantikan dan pengambilan sumpah
jabatan Dirjen Imigrasi.
Sebelumnya Kemenkumham telah mengumumkan seleksi
terbuka Dirjen Imigrasi sejak 27 Juli 2022 lalu. Seleksi dibuka bagi kategori
PNS, TNI, dan Polri, serta kategori Non-PNS. Adapun Silmy Karim mengikuti
seleksi dari kategori Non-PNS.
Keikutsertaan Non-PNS dalam seleksi Jabatan
Pimpinan Tinggi (JPT) Utama dan Madya dimungkinkan berdasarkan Peraturan
Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP No. 11 Tahun 2017
tentang Manajemen PNS.
“Pasal 106 dari PP 17/2020 menyebutkan bahwa JPT
Utama dan Madya bisa diisi dari kalangan non-PNS,” pungkas Andap.
#KumhamSemakinPASTI
#Ditjenpas
#Yasonna
#Pemasyarakatan
#RupMokerPrima
#WBKPasti
#menpanrb
#KemenkumhamJatim
#ImamJauhari
#TeguhWibowo
#rupbasanmojokerto
#jatimpastihebat
@kemenkumhamri
@Ditjenpas
@kumhamjatim
@sipp_menpan
@anugerahasn_menpan
@diary_kemenkumham
@rbkunwas
0 komentar:
Posting Komentar