Mojokerto - Hari ini Selasa 27 Desember
2022 Petugas Pengelola Basan Baran Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jatim
kembali melaksanakan stock opname fisik Basan Baran. Kegiatan di laksanakan di
seluruh gudang penyimpanan BB, baik gudang umum, gudang tertutup maupun gudang
terbuka.
Kegiatan stock opname fisik kali ini dilaksanakan
sebagai tindak lanjut dari arahan Kepala Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jatim, Sudarso untuk mendata
kembali barang byukti yang sudah overstaying.
Menurut Sudarso
pihaknya melaksanakan kembali Stock opname fisik ini mengingat sudah ada barang bukti
yang sudah lebih dari 5 tahun tersimpan di
masing-masing Gudang Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jatim.
"Kegiatan Stock opname fisik hari ini
dilaksanakan untuk memastikan kembali barang bukti yang sudah lebih dari 5
tahun (overstaying) untuk dikoordinasikan kepada penitip agar ditindaklanjuti
sesuai aturan yang ada"ungkap Dwi Sudarso.
Dari Hasil stock opname fisik yang dilaksanakan,
menurut Budi
Haryono selaku kepala subseksi administrasi dan pengelolaan Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jatim ini dilaksanakan
secara rutin.
"Hasil ini akan koordinasikan dengan apparat
penegak hukum mitra agar segera ditindaklanjuti dengan waktu tidak terlalu lama," terang Budi.
#KumhamSemakinPASTI
#Ditjenpas
#Yasonna
#Pemasyarakatan
#RupMokerPrima
#WBKPasti
#menpanrb
#KemenkumhamJatim
#ImamJauhari
#TeguhWibowo
#rupbasanmojokerto
#jatimpastihebat
@kemenkumhamri
@Ditjenpas
@kumhamjatim
@sipp_menpan
@anugerahasn_menpan
@diary_kemenkumham
@rbkunwas
0 komentar:
Posting Komentar