Mojokerto - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II Mojokerto Kemenkumham Jawa Timur kembali mengeluarkan barang sitaan yang tersimpan di Rupbasan Kelas II Mojokerto Kemenkumham Jawa Timur pada Rabu 07 Desember 2022. Pengeluaran atau penyerahan barang sitaan ini sesuai dengan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Kab. Mojokerto Nomor : B-3288 /M.5.23.6/12/2022 Tanggal 07 Desember 2022.
Rupbasan Kelas II Mojokerto Kemenkumham Jawa Timur bersama pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto melakukan pengeluaran barang bukti sebanyak 1 (satu) unit kendaraan roda dua berupa sepeda motor Honda warna merah.
Pengeluaran barang sitaan yang disaksikan langsung oleh Kepala Rupbasan Kelas II Mojokerto Kemenkumham Jawa Timur, Sudarso, yang didampingi Kasubsi Administrasi dan Pemeliharaan Rupbasan Kelas II Mojokerto Kemenkumham Jawa Timur, Budi Haryono, dan berjalan dengan cukup lancar tanpa hambatan serta diserahkan kepada pemilik disaksikan oleh Mahmudi selaku Kasubsi Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto
“Dilakukannya percepatan penyelesaian dan pengeluaran barang sitaan negara dengan aplikasi Siraja Rupbasan Kelas II Mojokerto Kemenkumham Jawa Timur yang telah inkracht ini menjadi komitmen serius dari kami bersama instansi terkait sebagai upaya pelayanan terbaik kepada masyarakat”.Ujar Sudarso.
#KumhamSemakinPASTI
#Ditjenpas
#Yasonna
#Pemasyarakatan
#RupMokerPrima
#WBKPasti
#menpanrb
#KemenkumhamJatim
#AnakAgungGdeKrisna
#TeguhWibowo
#rupbasanmojokerto
#jatimpastihebat
@kemenkumhamri
@Ditjenpas
@kumhamjatim
@sipp_menpan
@anugerahasn_menpan
@diary_kemenkumham
@rbkunwas
0 komentar:
Posting Komentar