Selasa, 14 Mei 2024

Rupbasan Mojokerto Hadiri Pemusnahan Barang Bukti oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto

 


 

 

 

 


 

Mojokerto - Pada hari Rabu, 15 Mei 2024, Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto melaksanakan eksekusi pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan. Pemusnahan ini terkait dengan perkara tindak pidana yang terjadi di wilayah Kabupaten Mojokerto. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Sudarso sebagai bentuk dukungan terhadap upaya penegakan hukum.

 

Barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan ini terdiri dari berbagai jenis, termasuk sabu seberat 266,32 gram, 109.010 butir pil double L, 225 botol arak, dan 12 botol anggur. Pemusnahan barang bukti ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum serta mencegah pemanfaatan atau penggunaan kembali alat atau hasil kejahatan. Selain itu, langkah ini diambil untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan orang-orang yang berencana melakukan kejahatan.

 

Kepala Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Sudarso yang hadir dalam kegiatan tersebut, menyatakan dukungannya terhadap langkah-langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto. "Kehadiran kami di sini merupakan bentuk komitmen Rupbasan Mojokerto untuk mendukung upaya penegakan hukum dan memastikan barang bukti yang telah diputuskan untuk dimusnahkan tidak lagi disalahgunakan. Kami berharap pemusnahan ini dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat," ujanya.

 

Pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan metode yang aman dan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan, disaksikan oleh berbagai pihak terkait untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaannya. Proses ini juga melibatkan aparat penegak hukum lainnya, termasuk pihak kepolisian dan TNI, untuk memastikan pemusnahan berjalan sesuai dengan standar keamanan dan kesehatan.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto menyatakan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Mojokerto. "Kami berkomitmen untuk terus melakukan eksekusi dan pemusnahan barang bukti secara berkala guna memberikan kepastian hukum dan mencegah tindak kejahatan di masa mendatang," tegasnya.

 

Sesuai arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Heni Yuwono bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti ini diharapkan dapat memberikan pesan yang kuat kepada masyarakat tentang pentingnya kepatuhan terhadap hukum dan konsekuensi dari tindakan kriminal. Melalui kolaborasi antar lembaga penegak hukum, diharapkan tercipta lingkungan yang lebih aman dan tertib di Kabupaten Mojokerto.

 

#kemenkumhamRI
#yasonnalaoly
#kemenkumhamjatim
#kakanwilkemenkumhamjatim
#heniyuwono
#RupMokerPrima
#WBKPasti
#menpanrb
#rupbasanmojokerto
#jatimpastihebat
@kemenkumhamri
@Ditjenpas
@kumhamjatim
@sipp_menpan
@anugerahasn_menpan
@diary_kemenkumham
@rbkunwas

0 komentar:

Posting Komentar