Selasa, 14 Mei 2024

Optimalkan Pemanfaatan BMN Rumah Negara,Rupbasan Mojokerto Ikuti Pembinaan kemenkumham Jatim

 


 


 

Surabaya - Agar pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) dan rumah negara berjalan optimal maka Kanwil Kemenkumham Jatim menggelar pembinaan kepada UPT di jajaran pada Selasa (14/05) bertempat di Hotel Harris Surabaya.  Kepala subseksi administrasi dan pengelolaan Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Budi Haryono dan operator BMN Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Satriya A W ikuti secara langsung.

 

Mengambil tema “Optimalisasi Pemanfaatan BMN dan Rumah Negara Sebagai Sumber Pendapatan Negara”, kegiatan yang menghadirkan narasumber dari Kanwil Ditjen KN Jatim dan Biro Pengelolaan BMN dan Pengadaan Barang/Jasa Kemenkumham, tersebut dibuka oleh Kadiv Administrasi Saefur Rochim.

 

Dalam sambutannya Kadivmin menekankan pentingnya pengelolaan BMN yang tepat dan optimal. "Pengelolaan BMN yang efektif bukan hanya menjaga aset negara, tetapi juga mampu menjadi sumber pendapatan yang signifikan bagi negara,” katanya.

 

Perlu menjadi perhatian bersama, lanjutnya, bahwa pengelolaan BMN yang akuntabel sangat penting dalam memberikan gambaran terkini kondisi aset negara sebagai salah satu wujud adanya kesadaran dan kedisiplinan dari pengelola BMN.

 

“Pengelolaan BMN yang optimal merupakan bagian dari manajemen aset yang bertujuan untuk memaksimalkan potensi fisik, lokasi, nilai, jumlah/volume, legal, dan ekonomi yang dimiliki aset tersebut sehingga dapat menghasilkan manfaat lebih, salah satunya PNBP,” urainya.

 

Selain itu, diharapkan juga agar pengemban tugas pengelolaan BMN di wilayah Jatim dapat semakin memahami tentang tata cara pemanfaatan BMN dan rumah negara sesuai ketentuan yang berlaku. “kami berharap pemanfaatan BMN dan rumah negara dapat dilakukan secara lebih optimal,” tukasnya.

 

Kadivmin juga menyatakan bahwa sudah waktunya untuk meninggalkan image pengelolaan BMN adalah sekedar selembar kertas bukti administrasi tanpa perlu melakukan pengelolaan terhadap fisik aset itu sendiri. “Baik mulai dari perencanaan dan pengadaannya, status penggunaannya, pemanfaatannya, pemeliharaannya, pengamanannya dan penghapusannya,” terangnya.

 

#kemenkumhamRI
#yasonnalaoly
#kemenkumhamjatim
#kakanwilkemenkumhamjatim
#heniyuwono
#RupMokerPrima
#WBKPasti
#menpanrb
#rupbasanmojokerto
#jatimpastihebat
@kemenkumhamri
@Ditjenpas
@kumhamjatim
@sipp_menpan
@anugerahasn_menpan
@diary_kemenkumham
@rbkunwas

 

 

 

 

0 komentar:

Posting Komentar