Selasa, 28 Mei 2024

Rupbasan Mojokerto Serahkan Barang Rampasan Negara kepada Pemenang Lelang

 


 


 

Mojokerto - Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur telah melaksanakan penyerahan barang rampasan negara kepada pemenang lelang berupa 51 sak pupuk urea dan pupuk phonska masing-masing seberat 50 kg. Penyerahan ini dilakukan pada hari Selasa, 28 Mei 2024, dan disaksikan oleh pihak eksekutor dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.

 

Acara penyerahan ini berlangsung dengan lancar dan tertib, dihadiri oleh perwakilan dari Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, pemenang lelang, serta tim eksekutor dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto. Kepala Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur , Sudarso menyatakan bahwa penyerahan barang rampasan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Rupbasan dalam mengelola dan menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

 

"Penyerahan barang rampasan negara ini merupakan langkah konkret dalam pelaksanaan tugas kami untuk menindaklanjuti hasil lelang dan memastikan barang yang telah dilelang diserahkan kepada pemenang secara resmi dan sesuai prosedur. Kami berkomitmen untuk menjalankan tugas ini dengan transparan dan akuntabel," ujar Sudarso.

 

Pupuk urea dan phonska yang diserahkan ini sebelumnya merupakan barang bukti dalam kasus tindak pidana yang telah diputus oleh pengadilan. Setelah melalui proses hukum yang panjang, barang bukti ini akhirnya dilelang, dan hasil lelangnya akan masuk ke kas negara sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.

 

Perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto yang hadir sebagai saksi dalam acara penyerahan tersebut menegaskan pentingnya koordinasi antara berbagai pihak dalam proses penyerahan barang rampasan negara. "Kerjasama yang baik antara Rupbasan, Kejaksaan, dan pihak pemenang lelang sangat penting untuk memastikan bahwa proses ini berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat," ujarnya.

 

Pemenang lelang, yang menerima barang rampasan negara tersebut, mengucapkan terima kasih kepada Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur  dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto atas kelancaran proses penyerahan ini. "Kami sangat menghargai transparansi dan profesionalisme yang ditunjukkan oleh Rupbasan Mojokerto dalam proses ini. Kami berharap kerjasama yang baik ini dapat terus terjalin di masa mendatang," ungkapnya.

 

Dengan terlaksananya penyerahan barang rampasan negara ini, Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur menunjukkan komitmennya dalam mendukung penegakan hukum yang adil dan transparan, serta memastikan bahwa setiap langkah yang diambil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

#kemenkumhamRI
#yasonnalaoly
#kemenkumhamjatim
#kakanwilkemenkumhamjatim
#heniyuwono
#RupMokerPrima
#WBKPasti
#menpanrb
#rupbasanmojokerto
#jatimpastihebat
@kemenkumhamri
@Ditjenpas
@kumhamjatim
@sipp_menpan
@anugerahasn_menpan
@diary_kemenkumham
@rbkunwas

 

 

 

0 komentar:

Posting Komentar