Selasa, 14 Mei 2024

Rupbasan Mojokerto Hadiri Pemusnahan Barang Bukti oleh Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto

 


 


 

Mojokerto - Pada hari Rabu, 15 Mei 2024, Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto melaksanakan eksekusi pemusnahan barang bukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Kegiatan ini berkaitan dengan 71 perkara tindak pidana di wilayah Kota Mojokerto dan turut dihadiri oleh Kepala subseksi administrasi dan pengelolaan Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Budi Haryono.

 

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis narkotika dan obat-obatan terlarang, yaitu, Narkotika dengan total jumlah sabu sebanyak 854,936 gram; Pil Double L sebanyak 3.011.670 butir;

Ganja sebanyak 65,933 gram.Proses pemusnahan barang bukti ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum, mencegah pemanfaatan atau penggunaan kembali alat atau hasil kejahatan, serta memberikan efek jera kepada para pelaku dan calon pelaku kejahatan.

 

Kepala Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Sudarso menyatakan pentingnya peran serta Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur dalam kegiatan ini. "Kami mendukung penuh langkah-langkah yang diambil oleh Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto dalam memusnahkan barang bukti ini. Ini adalah upaya penting untuk menegakkan hukum dan menjaga keamanan serta ketertiban di masyarakat. Pemusnahan ini diharapkan dapat memberikan efek jera yang nyata bagi pelaku kejahatan," ujarnya.

 

Pemusnahan dilakukan dengan metode yang aman dan sesuai prosedur yang berlaku, disaksikan oleh berbagai pihak terkait untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. Pihak kepolisian, dinas kesehatan, serta perwakilan dari berbagai lembaga terkait turut hadir untuk memastikan proses berjalan sesuai standar keamanan dan kesehatan.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari upaya kontinu untuk menjaga keamanan di wilayah Kota Mojokerto. "Kami berkomitmen untuk melakukan eksekusi barang bukti secara berkala guna memberikan kepastian hukum dan mengurangi potensi kejahatan di masa depan," tegasnya.

 

Sesuai arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Heni Yuwono bahwa kegiatan ini diharapkan dapat menyampaikan pesan yang kuat kepada masyarakat tentang konsekuensi hukum dari tindakan kriminal dan pentingnya kepatuhan terhadap hukum. Dengan adanya kolaborasi yang solid antar lembaga penegak hukum, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang lebih aman dan tertib di Kota Mojokerto.

 

#kemenkumhamRI
#yasonnalaoly
#kemenkumhamjatim
#kakanwilkemenkumhamjatim
#heniyuwono
#RupMokerPrima
#WBKPasti
#menpanrb
#rupbasanmojokerto
#jatimpastihebat
@kemenkumhamri
@Ditjenpas
@kumhamjatim
@sipp_menpan
@anugerahasn_menpan
@diary_kemenkumham
@rbkunwas

 

 

 

 

0 komentar:

Posting Komentar