Senin, 13 Mei 2024

Rupbasan Mojokerto Hadiri Arahan Direktur Pelayanan Tahanan Anak dan Pengelolaan Benda Sitaan Negara

 


 

 


 

Mojokerto - Pada Senin, 13 Mei 2024, Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur aktif berpartisipasi dalam pengarahan yang diselenggarakan oleh Direktur Pelayanan Tahanan Anak dan Pengelolaan Benda Sitaan Negara, Bapak Mhd Jauhari Sitepu. Acara ini dihadiri oleh Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara dari seluruh Indonesia dan jajaran terkait, yang berlangsung secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting.

 

Dalam kesempatan tersebut, Bapak Mhd Jauhari Sitepu membahas tiga kunci untuk kemajuan pemasyarakatan serta konsep "Back to Basics", yang menjadi landasan penting dalam pengelolaan benda sitaan negara. Diskusi juga mencakup pembahasan mengenai dasar hukum yang mengatur tata kelola benda sitaan negara serta usulan perubahan terkait manajemen Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara.

 

Kepala Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur,Sudarso yang hadir dalam acara tersebut, mengapresiasi pengarahan yang diberikan oleh Bapak Mhd Jauhari Sitepu. "Kami sangat berterima kasih atas pengarahan yang diberikan oleh Bapak Mhd Jauhari Sitepu. Diskusi ini memberikan wawasan yang berharga bagi kami dalam meningkatkan kualitas pengelolaan benda sitaan negara di wilayah kami," ujanya.

 

Partisipasi dalam acara pengarahan ini menunjukkan komitmen Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur dalam terus meningkatkan kualitas layanan dan pengelolaan benda sitaan negara sesuai dengan arahan dan regulasi yang berlaku. Melalui kolaborasi antar lembaga dan pertukaran pengalaman, diharapkan akan tercapai pemasyarakatan yang lebih baik dan berkelanjutan di Indonesia.

#kemenkumhamRI
#yasonnalaoly
#kemenkumhamjatim
#kakanwilkemenkumhamjatim
#heniyuwono
#RupMokerPrima
#WBKPasti
#menpanrb
#rupbasanmojokerto
#jatimpastihebat
@kemenkumhamri
@Ditjenpas
@kumhamjatim
@sipp_menpan
@anugerahasn_menpan
@diary_kemenkumham
@rbkunwas

 

 

 

0 komentar:

Posting Komentar