Mojokerto - Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur melaksanakan pengeluaran barang bukti berupa 57 unit sepeda motor dari berbagai jenis dan merek, yang terkait dengan perkara tindak pidana dan telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Mojokerto. Pengeluaran barang bukti ini dilakukan sebagai bagian dari proses hukum yang bertujuan memberikan kepastian hukum dan memastikan penanganan yang sesuai dengan putusan pengadilan.(22/05)
Kepala Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Sudarso, menyatakan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari komitmen Rupbasan dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. "Pengeluaran barang bukti ini merupakan wujud tanggung jawab kami untuk memastikan bahwa setiap putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dilaksanakan dengan tepat. Kami selalu berusaha menjaga integritas dan transparansi dalam setiap langkah yang kami ambil," ujarnya.
Proses pengeluaran 57 unit sepeda motor ini dilakukan dengan pengawasan ketat dan sesuai prosedur yang telah ditetapkan. Sepeda motor yang menjadi barang bukti dalam berbagai kasus tindak pidana ini dikeluarkan dari Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timuruntuk diserahkan kepada pihak yang berwenang sesuai dengan putusan pengadilan.
Pengeluaran barang bukti ini merupakan langkah penting dalam rangkaian proses penegakan hukum, yang tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat. Dalam pelaksanaannya, Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur memastikan proses ini berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jaksa yang menangani eksekusi barang bukti ini menegaskan pentingnya pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. "Eksekusi barang bukti ini adalah bagian dari upaya kami untuk menegakkan hukum dengan seadil-adilnya. Kami berterima kasih kepada Rupbasan Mojokerto atas kerja samanya dalam memastikan barang bukti dikeluarkan sesuai dengan putusan pengadilan," ujarnya.
Dengan dilaksanakannya pengeluaran barang bukti ini, Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur menunjukkan komitmennya dalam mendukung sistem peradilan yang adil dan transparan. Langkah ini juga diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana serta meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat.
#kemenkumhamRI
#yasonnalaoly
#kemenkumhamjatim
#kakanwilkemenkumhamjatim
#heniyuwono
#RupMokerPrima
#WBKPasti
#menpanrb
#rupbasanmojokerto
#jatimpastihebat
@kemenkumhamri
@Ditjenpas
@kumhamjatim
@sipp_menpan
@anugerahasn_menpan
@diary_kemenkumham
@rbkunwas
0 komentar:
Posting Komentar