Mojokerto – Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur telah secara resmi mengembalikan 1 unit sepeda motor Honda Vario kepada pemiliknya. Keputusan ini merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri Mojokerto dan disaksikan oleh pihak Kajaksana Negeri Kabupaten Mojokerto pada Rabu 11 Oktober 2023.
Pengembalian sepeda motor ini adalah hasil dari proses hukum yang telah berlangsung dalam perkara pencurian di wilayah hukum Mojokerto. Putusan Pengadilan Negeri Mojokerto yang dikeluarkan beberapa waktu lalu menegaskan bahwa sepeda motor Honda Vario tersebut harus dikembalikan kepada pemiliknya.
Dalam sebuah upacara sederhana yang dihadiri oleh pihak berwenang, termasuk Kajaksana Negeri Kabupaten Mojokerto, Rupbasan Mojokerto secara simbolis mengembalikan sepeda motor kepada pemiliknya. Pengembalian ini menunjukkan komitmen Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur untuk mematuhi hukum dan menghormati putusan pengadilan.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, yang juga ikut hadir dalam upacara tersebut, menyatakan bahwa tindakan Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur untuk mengikuti putusan pengadilan adalah tindakan yang patut diapresiasi, dan ini adalah contoh penting dari penegakan hukum yang adil.
Pemilik sepeda motor Honda Vario, yang telah lama menantikan pengembalian sepeda motornya, menyatakan rasa syukur dan kepuasannya atas keputusan pengadilan yang telah dijalankan dengan baik. Dia berterima kasih kepada semua pihak yang telah mendukungnya dalam proses hukum ini.
Proses pengembalian sepeda motor Honda Vario ini mencerminkan pentingnya penegakan hukum dan perlindungan hak-hak individu dalam masyarakat. Keputusan pengadilan yang dijalankan dengan baik juga memberikan panduan bagi masyarakat untuk tetap mematuhi hukum.
#kemenkumhamRI
#yasonnalaoly
#kemenkumhamjatim
#kakanwilkemenkumhamjatim
#heniyuwono
#RupMokerPrima
#WBKPasti
#menpanrb
#rupbasanmojokerto
#jatimpastihebat
@kemenkumhamri
@Ditjenpas
@kumhamjatim
@sipp_menpan
@anugerahasn_menpan
@diary_kemenkumham
@rbkunwas
0 komentar:
Posting Komentar