Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, menganugerahkan 57 Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) Terbaik Tahun 2023. Dimana 50 di antaranya adalah anggota eksternal, dan 7 lainnya merupakan internal di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Terinci para penerima penghargaan tersebut yaitu 5 anggota dari kategori kementerian, 5 dari kategori lembaga negara, 5 lembaga pemerintah nonkementerian (LPNK), 5 lembaga nonstruktural (LNS), 5 provinsi, 10 kabupaten, 5 kota, 3 sekretariat DPRD provinsi, 3 sekretariat DPRD kabupaten, 1 sekretariat DPRD kota, 3 perguruan tinggi, 2 unit utama Kemenkumham, dan 5 kantor wilayah Kemenkumham.
Yasonna dalam Pertemuan Nasional Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) dan Legal Development Content Creator (LDCC) Awards Tahun 2023 mengatakan tidak hanya peraturan perundang-undangan yang perlu keterbukaan akses, namun semua dokumen dan informasi pendukung dan implementasinya.
“Mengapa? Agar informasi yang diterima oleh masyarakat tidak setengah-setengah. Dalam hal ini, saya sangat mengapresiasi seluruh anggota JDIHN yang telah mendorong terdokumentasikannya dokumen hukum,” kata menkumham, Kamis (12/10/2023) sore.
Jumlah dokumen hukum yang secara nasional telah terdokumentasikan per 10 Oktober 2023 dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham berjumlah 557.509 dokumen. Rinciannya, sebanyak 473.150 dokumen berupa peraturan perundang-undangan, dan 84.359 dokumen lainnya adalah koleksi selain peraturan perundang-undangan di JDIHN.
Yasonna berharap semua anggota JDIHN terus aktif dalam menambah dokumen hukum dan tetap berkomitmen untuk melaksanakan pengelolaan JDIH dengan seoptimal mungkin.
“Harapan kami di pusat, dengan saling berbagi informasi hukum ini, bisa meminimalisir kesenjangan pembangunan di daerah,” kata Yasonna di Aston Kartika Grogol Hotel & Conference Center.
Selain
memberikan penghargaan, menkumham juga menetapkan Anggota JDIHN yang
Terintegrasi dengan Portal jdihn.go.id. Total sebanyak 13 Anggota JDIHN yang
diberikan sertifikat dari menkumham, dengan perincian 3 dari LPNK, 1 dari LNS,
2 dari pemerintah kabupaten, dan 7 dari perguruan tinggi.
Sebagai informasi, saat ini terdapat 1.662
instansi yang telah terdaftar sebagai anggota JDIHN. Kemudian, sebanyak 1.232
website JDIH telah terintegrasi dalam portal jdihn.go.id yang menginventarisir
557.509 data dokumen hukum nasional.
“Semakin lengkapnya jumlah Anggota JDIHN yang
Terintegrasi dengan Portal jdihn.go.id selayaknya memiliki korelasi yang
signifikan dengan penambahan koleksi dokumen hukum, baik dari jenis maupun
jumlah dokumen hukum,” tutup menkumham.
Dalam pertemuan nasional yang bertemakan
‘Membangun Hukum Nasional sebagai Perekat dan Pemersatu Bangsa melalui
Transformasi Digital’ ini dihadiri oleh seluruh pemangku JDIH mulai dari
tingkat kementerian, lembaga, LPNK, pemerintah provinsi/kabupaten/kota,
sekretariat DPRD provinsi/kabupaten/kota, serta perguruan tinggi dengan jumlah
400 peserta.
0 komentar:
Posting Komentar