Jakarta – Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra,
mengungkapkan masih terdapat tantangan yang cukup problematik dalam peraturan
perundang-undangan di tanah air. Salah satunya adalah terkait dengan masih
adanya sejumlah produk hukum di daerah yang dipandang belum berperspektif HAM.
“Produk hukum yang tidak berperspektif HAM sering
kali menjadi sorotan, karena dapat mengandung unsur diskriminatif yang
merugikan kelompok-kelompok tertentu, seperti perempuan, minoritas agama, dan
kelompok rentan lainnya,” terang Dhahana.
Merujuk pada hasil analisis yang dilakukan
KemenkumHAM, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
(KemenPPPA), dan Komnas Perempuan hingga tahun 2024 terdapat tidak kurang dari
305 produk hukum daerah yang belum bersperspektif HAM.
Karena itu, Dhahana mengimbau agar para pemangku
kebijakan di daerah dapat memiliki perspektif yang lebih baik terkait HAM
manakala menyusun suatu produk hukum. “Karena salah satu pilar utama dalam
penyelenggaraan pemerintahan yang efektif adalah pembentukan peraturan
perundang-undangan yang baik, harmonis, dan tentunya berperspektif HAM,”
jelasnya.
Selama ini, Direktur Jenderal HAM menyatakan
pihaknya telah membangun koordinasi yang intensif dengan Kementerian dalam
Negeri (Kemendagri) dan pemerintah daerah untuk membahas persoalan produk hukum
di daerah. Ia mengungkapkan Direktorat Jenderal HAM telah menyusun rekomendasi
terhadap sejumlah produk hukum yang dipandang belum berperspektif HAM.
Lebih lanjut, Direktur Jenderal HAM mengutarakan
rencana penguatan bagi para perancang peraturan perundang-undangan terkait
materi atau substansi HAM. “Karena, hemat kami salah satu pekerjaan rumah yang
harus segera ditangani yaitu berkaitan dengan pemahaman terkait substansi HAM
di para penyusun produk hukum,” kata Dhahana.
Untuk
mendorong pemahaman yang lebih baik dalam pembentukan produk hukum di daerah,
KemenkumHAM juga telah menerbitkan PermenkumHAM Nomor 16 Tahun 2024 tentang
Pengarusutamaan HAM dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Melalui
PermenkumHAM ini maka pembentukan peraturan perundang-undangan akan melibatkan
analisis dari perspektif HAM. Sehingga produk hukum yang dihasilkan tidak hanya
memenuhi aspek legalitas, tetapi juga HAM.
“Dengan adanya PermenkumHAM terkait
pengarusutamaan HAM ini, kami berharap mampu mendorong pemerintah daerah untuk
dapat menyusun produk hukum yang menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM,
sehingga menciptakan pemerintahan yang lebih adil dan inklusif untuk seluruh
masyarakat Indonesia,” pungkasnya.
0 komentar:
Posting Komentar