Jakarta – Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra,
menyoroti perkembangan kasus Kekerasan Anak di Daycare Wensen School Indonesia
Depok, Jawa Barat yang sempat menjadi perhatian publik belakangan. Berkaca dari
kasus ini, Dhahana menekankan pentingnya pemerintah daerah untuk melakukan
pengawasan yang lebih baik terhadap operasional penitipan anak (daycare) di
Depok.
“Kemarin Direktur Pelayanan Komunikasi HAM sudah
berdialog dengan pihak Dinas Pendidikan, Dinas Pemberdayaan Perempuan
Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), dan
bagian hukum pemerintah kota Depok. Kami melihat memang perlu ada pembenahan
utamanya terkait dengan pengawasan operasional daycare sehingga kasus serupa
tidak terulang ke depan,” terang Dhahana.
Pasalnya, dalam dialog kemarin, Direktur Jenderal
HAM mendapatkan informasi masih banyak daycare yang belum berizin di Depok.
Dari 110 daycare yang beroperasi di Depok hanya 12 yang memiliki izin resmi.
Daycare Yayasan Wensen School Indonesia, diketahui hanya memiliki izin untuk
Kelompok Bermain (KB), bukan untuk daycare.
Sebagai langkah menertibkan operasional daycare,
Dhahana membeberkan Dinas Pendidikan Kota Depok akan segera mengumpulkan semua
pemilik daycare yang belum berizin untuk mengurus legalitas operasionalnya.
“Tentunya, Ini langkah baik untuk meningkatkan
proses pengawasan operasional sehingga pemerintah daerah kota Depok tidak
dipandang mengabaikan hak-hak anak untuk terbebas dari potensi tindakan
kekerasan,” ucap Dhahana.
Dhahana juga menekankan bahwa korban dalam kasus
ini memerlukan pemulihan fisik dan psikis akibat trauma yang dialami.
Direktur Jenderal HAM merekomendasikan pemerintah
kota depok untuk mempermudah publik mengakses informasi terhadap legalitas
operasional daycare. Dengan demikian, publik dapat turut serta menyampaikan
informasi bila ditemukan daycare yang beroperasi secara ilegal kepada
pemerintah kota depok atau pihak berwajib.
Lebih
lanjut, Dhahana mendorong agar pemerintah kota Depok melalui DP3AP2KB dapat
segera merampungkan Pedoman Daycare Ramah Anak yang sesuai dengan Konvensi Hak
Anak. Ditjen HAM juga siap untuk melakukan pendampingan untuk substansi HAM
dalam finalisasi Pedoman dimaksud. Harapannya Pedoman ini nantinya dapat
mencakup pelatihan bagi tenaga pendidik di daycare untuk memastikan lingkungan
yang aman bagi anak-anak.
“Dari pertemuan kemarin, kami mendapatkan
informasi bahwa DP3AP2KB kota Depok memang berkomitmen untuk segera
merampungkan pedoman ini. Tentunya ini hal yang patut untuk diapresiasi,”
ungkap Dhahana.
Dhahana menggarisbawahi Indonesia merupakan negara
pihak dalam konvensi hak anak. Ratifikasi pemerintah Indonesia dalam konvensi
tersebut menunjukan komitmen pemerintah Indonesia meningkatkan kualitas
pemenuhan dan pemajuan hak anak di tanah air. “Jangan sampai kita dipandang
abai terhadap kepentingan terbaik anak yang tentunya juga merupakan hak asasi
manusia,” pungkasnya.
0 komentar:
Posting Komentar