Jakarta, 25 Agustus 2024 – Direktur Jenderal Hak
Asasi Manusia, Dhahana Putra menyoroti dinamika politik yang hangat belakangan
ini dan aksi-aksi demonstrasi yang muncul sebagai respon elemen masyarakat,
mulai dari civitas akademik, mahasiswa, masyarakat, pekerja freelance, artis,
komika, politikus dll. Dhahana menekankan kepada Polri agar dalam menjalankan
tugas penegakan hukum terhadap para pengunjuk rasa, prinsip-prinsip hak asasi
manusia harus tetap dijunjung tinggi.
Dalam suasana politik yang penuh dengan tensi,
Dhahana mengingatkan bahwa Polri, sebagai institusi penegak hukum, memiliki
tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa setiap tindakan hukum yang diambil
tidak hanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tetapi
juga menghormati hak-hak dasar para pengunjuk rasa. Dhahana juga memperingatkan
agar aparat kepolisian tidak terprovokasi oleh subjektivitas atau emosi yang
dapat timbul saat berhadapan dengan massa pengunjuk rasa.
"Kita memahami bahwa situasi politik saat ini
sangat dinamis dan dapat memicu berbagai aksi massa. Namun, dalam kondisi
apapun, tugas Polri adalah untuk menegakkan hukum secara profesional dan
berkeadilan, dengan tetap menghormati hak asasi manusia setiap warga
negara," ujar Dhahana.
Merujuk pada Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang
Dasar 1945 yang menyatakan, "Setiap orang berhak atas kebebasan
berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat." Sejalan dengan
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi ManusiaPasal 25 juga
menggariskan bahwa "Setiap orang bebas untuk memiliki, mengeluarkan, dan
menyebarluaskan pendapat sesuai dengan hati nuraninya, secara lisan dan/atau
tulisan melalui berbagai sarana yang tersedia."
Oleh karena itu, Dhahana meminta agar Polri
senantiasa menjunjung tinggi kebebasan berpendapat dan hak untuk menyampaikan
aspirasi yang dijamin oleh konstitusi dan undang-undang. Penegakan hukum
terhadap para pengunjuk rasa harus dilakukan secara proporsional, dengan
mengedepankan dialog dan pendekatan yang humanis.
Terlebih,
Dhahana menambahkan, Polri telah memiliki Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia No.Pol : 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi prinsip dan
standar hak asasi manusia dalam penyelenggaraan tugas Kepolisian Negara
Repuplik Indonesia. Instrumen ini kemudian dikuatkan dengan Peraturan
Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 mengatur tentang
penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif. Dengan adanya dua
regulasi ini, maka sepatutnya nilai- prinsip-prinsip HAM yang juga terkandung
dalam slogan presisi ditegakan Polri dalam menyikapi aksi massa.
"Jangan sampai terjadi tindakan yang
melanggar hak asasi manusia, karena setiap tindakan represif yang tidak sesuai
dengan prinsip-prinsip HAM hanya akan memperburuk situasi dan menciderai
demokrasi yang sedang kita bangun," tegas Direktur Jenderal HAM.
Dhahana juga menyampaikan bahwa pihaknya akan
terus memantau situasi dan memberikan rekomendasi yang diperlukan untuk
memastikan bahwa hak asasi manusia tetap menjadi landasan utama dalam setiap
tindakan penegakan hukum di Indonesia.
0 komentar:
Posting Komentar