Kamis, 22 Agustus 2024

Rupbasan Mojokerto Ikuti Sosialisasi Draf Permenkumham Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Kemenkumham

 


 


Mojokerto – Kepala Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Sudarso memimpin seluruh pegawai ikuti Kegiatan Sosialisasi Draf Permenkumham Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Kemenkumham secara Virtual Zoom, Jum'at (23/08).


Sosialisasi ini digelar oleh Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kemenkumham yang dimana bertujuan untuk implementasi kebijakan dan peraturan yang berlaku serta memahami Draf Peraturan Menkumham tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai.

Kepala Biro SDM Kemenkumham, Supartono, memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan ini. Supartono berkata agar rangkaian kegiatan yang akan dilakukan dapat diikuti dengan baik karena ini menyangkut peraturan untuk pegawai dan sifatnya wajib untuk dipatuhi dan dilaksanakan dalam pelaksanaan tugas di Satker masing-masing.

"Di kesempatan ini saya hanya ingin menyampaikan bahwa di setiap organisasi pasti ada sebuah peraturan yang berlaku dan aturan tersebutlah yang berfungsi agar sikap dan perilaku kita dalam bertugas dapat berjalan dengan aman dan lancar. Untuk itu saya mengajak saudara sekalian agar memperhatikan dengan baik penjelasan yang akan disampaikan oleh Tim Biro SDM nanti," tutur Supartono.

Kepala Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Sudarso berharap seluruh pegawai dapat mengimplementasikan peraturan yang berlaku. "Laksanakan dan pedomani setiap peraturan yang ada karena itulah yang mengatur kita sebagai Pegawai Kemenkumham agar dapat melaksanakan pekerjaan dengan baik," pesannya.

#KumhamPASTI
#kemenkumhamRI
#yasonnalaoly
#kemenkumhamjatim
#kakanwilkemenkumhamjatim
#heniyuwono
#RupMokerPrima
#WBKPasti
#menpanrb
#rupbasanmojokerto
#jatimpastihebat
@kemenkumhamri
@Ditjenpas
@kumhamjatim
@sipp_menpan
@anugerahasn_menpan
@diary_kemenkumham
@rbkunwas

 

 

 

0 komentar:

Posting Komentar