Mojokerto – Kepala Rupbasan Kelas II Mojokerto
Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Sudarso memimpin seluruh pegawai ikuti
Kegiatan Sosialisasi Draf Permenkumham Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai
Kemenkumham secara Virtual Zoom, Jum'at (23/08).
Sosialisasi ini digelar oleh Biro Sumber Daya
Manusia (SDM) Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kemenkumham yang dimana bertujuan
untuk implementasi kebijakan dan peraturan yang berlaku serta memahami Draf
Peraturan Menkumham tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai.
Kepala Biro SDM Kemenkumham, Supartono, memberikan
sambutan sekaligus membuka kegiatan ini. Supartono berkata agar rangkaian
kegiatan yang akan dilakukan dapat diikuti dengan baik karena ini menyangkut
peraturan untuk pegawai dan sifatnya wajib untuk dipatuhi dan dilaksanakan dalam
pelaksanaan tugas di Satker masing-masing.
"Di kesempatan ini saya hanya ingin
menyampaikan bahwa di setiap organisasi pasti ada sebuah peraturan yang berlaku
dan aturan tersebutlah yang berfungsi agar sikap dan perilaku kita dalam
bertugas dapat berjalan dengan aman dan lancar. Untuk itu saya mengajak saudara
sekalian agar memperhatikan dengan baik penjelasan yang akan disampaikan oleh
Tim Biro SDM nanti," tutur Supartono.
Kepala Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil
Kemenkumham Jawa Timur, Sudarso berharap seluruh pegawai dapat mengimplementasikan
peraturan yang berlaku. "Laksanakan dan pedomani setiap peraturan yang ada
karena itulah yang mengatur kita sebagai Pegawai Kemenkumham agar dapat
melaksanakan pekerjaan dengan baik," pesannya.
#KumhamPASTI
#kemenkumhamRI
#yasonnalaoly
#kemenkumhamjatim
#kakanwilkemenkumhamjatim
#heniyuwono
#RupMokerPrima
#WBKPasti
#menpanrb
#rupbasanmojokerto
#jatimpastihebat
@kemenkumhamri
@Ditjenpas
@kumhamjatim
@sipp_menpan
@anugerahasn_menpan
@diary_kemenkumham
@rbkunwas
0 komentar:
Posting Komentar