Minggu, 11 Agustus 2024

Yasonna Laoly Raih Penghargaan atas Dedikasinya Terhadap Penegakkan Hukum di Indonesia

 


 

 


 

Jakarta - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, meraih penghargaan dalam CNN Indonesia Award 2024 kategori ‘Outsanding Dedication to Law Enforcement and Anti Corruption Movement’. Ia dinilai telah mendukung proses penegakkan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia.

 

Penghargaan itu diserahkan oleh Chairman CT Corp ,Chairul Tanjung kepada Yasonna di Hotel JW Marriott Medan, Jumat (09/08/2024).

 

Yasonna menjelaskan bahwa penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik sangat penting dalam mendukung gerakan anti-korupsi. Dengan teknologi digital, pelayanan publik bisa dilakukan dengan cepat dan tanpa kecurangan.

 

“Kemenkumham adalah salah satu yang terbaik dalam sistem pemerintahan berbasis elektronik. Hanya dengan penggunaan teknologi digital, menggunakan teknologi informasi, kita bisa mempercepat pelayanan publik, dan mengurangi kecurangan,” ungkapnya.

 

Pemimpin Kemenkumham selama dua periode ini memberikan perhatian serius terhadap penegakkan hukum, termasuk memerangi korupsi. Di tahun 2019 saja, 43 satuan kerja Kemenkumham telah diakui sebagai Zona Integritas.

 

Dari jumlah tersebut, 39 di antaranya mendapatkan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan empat lainnya berpredikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

 

Selain itu, Yasonna menyebutkan bahwa Kemenkumham telah melakukan beberapa langkah mendukung penegakkan hukum, di antaranya mendorong revisi peraturan dan mengesahkan Undang-undang yang sesuai dengan kebutuhan Indonesia.

 

"Saya terus mencoba melakukan yang terbaik dengan latar belakang yang ada melakukan beberapa perbaikan, perbaikan," katanya saat menerima penghargaan.

 

Yasonna sendiri memiliki latar belakang sebagai akademisi bidang hukum. Ia kemudian terjun ke dunia politik sebagai anggota DPRD dan DPR RI. Selanjutnya, Yasonna ditunjuk sebagai Menteri Hukum dan HAM sejak tahun 2014 hingga sekarang.

 

 

 

0 komentar:

Posting Komentar