Rabu, 14 Agustus 2024

Rupbasan Mojokerto Hadiri Penguatan Evaluasi Pelayanan Publik Berbasis HAM Jawa Timur

 


 


 

Surabaya– Wujudkan satuan kerja pelayanan publik berbasis HAM, hari ini (14/08) Kanwil Kemenkumham Jawa Timur menyelenggarakan kegiatan penguatan dan evaluasi pelaksanaan pelayanan publik berbasis Hak Asasi Manusia (HAM). Acara ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM.

 

Kegiatan yang digelar di ruang Raden Wijaya ini dihadiri oleh Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM, Gusti Ayu Putu Suwardani didampingi Kepala Divisi Yankumham Kanwil Jatim, Pejabat struktural bidang HAM serta operator P2HAM satuan kerja.

Dalam laporan Dulyono menyampaikan bahwa kegiatan ini berlangsung dengan sedikit mendadak. Operator Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Kholid S S hadir secara langsung.

 

"Kegiatan ini sedikit mendadak dan sangat bertepatan dengan berbagai kegiatan pimpinan tinggi lainnya, termasuk Kepala Kantor Wilayah, sehingga kami ditugaskan untuk mendampingi Ibu Direktur selama kegiatan ini berlangsung," ujar Dulyono.

 

Lebih lanjut, Dulyono menegaskan bahwa Saat ini Kemenkumham sendiri telah meluncurkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) yang bertujuan untuk pengarusutamaan prinsip-prinsip HAM dalam pelayanan publik oleh pemerintah khusus nya di lingkungan Kemenkumham.

 

"Sebagaimana diketahui Pelayanan Publik Berbasis HAM yang dikenal dengan istilah P2HAM merupakan hal yang sangat penting diterapkan di lingkungan Kementerian Hukum & HAM (Kemenkumham)," tambahnya

 

Lebih lanjut Dulyono menyampaikan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur selaku kepanjangan tangan dari Kementerian Hukum dan HAM RI sebagai instansi pembina dan penyelenggara dari program P2HAM ini terus mendorong 38 satker dan 5 Organisasi pemerintah daerah di Jawa Timur untuk menyiapkan data dukung dalam pemenuhan P2HAM.

 

“Kami berharap seluruh satker dan OPD Jawa Timur yang ditunjuk dapat meraih penghargaan. Dan kami bersyukur kehadiran ibu direktur Desimiasi dan Penguatan HAM langsung dapat memberikan penguatan kepada seluruh UPT dan OPD agar seluruh data dukung bisa dipenuhi,” lanjutnya

 

Sementara itu, Gusti Ayu Putu Suwardani, Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM, menjelaskan bahwa ada empat tahapan utama dalam pelaksanaan P2HAM di Jawa Timur, yaitu pencanangan, unggah data dukung, verifikasi, dan penilaian.

 

"Kami berharap semua satuan kerja di Jawa Timur dapat lolos ke tahap penilaian setelah melalui proses verifikasi yang dilakukan pada April hingga September tahun ini," ujar Gusti Ayu

 

Dengan adanya penguatan ini, diharapkan seluruh satuan kerja di lingkungan Kemenkumham Jawa Timur dapat meningkatkan kualitas layanan publik yang ramah HAM sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

 

#KumhamPASTI
#kemenkumhamRI
#yasonnalaoly
#kemenkumhamjatim
#kakanwilkemenkumhamjatim
#heniyuwono
#RupMokerPrima
#WBKPasti
#menpanrb
#rupbasanmojokerto
#jatimpastihebat
@kemenkumhamri
@Ditjenpas
@kumhamjatim
@sipp_menpan
@anugerahasn_menpan
@diary_kemenkumham
@rbkunwas

 

 

 

 

0 komentar:

Posting Komentar