Minggu, 19 November 2023

Dirjen HAM Luncurkan Permenkumham No. 25 Tahun 2023 di Bandung Bukti Kuat Sinergitas Kemenkumham Jabar Dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat


 



Bandung - Provinsi Jawa Barat Khususnya Kota Bandung memiliki Daya Tarik tersendiri bagi Pemerintah Pusat. Selain letak Geografis yang cukup dekat dengan Ibu Kota Negara, Bandung juga dikenal sebagai salah satu Destinasi Wisata Favorit di Indonesia yang dikenal dengan keramahan penduduk, keindahan alam yang sejuk. Kepala Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Sudarso mengikuti secara virtual melalui zoom mmeting.


“Dipilihnya Kota Bandung sebagai tempat Peluncuran Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2023 tidak terlepas dari Sinergi yang telah terbangun antara Kemenkumham dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dari dahulu sampai dengan sekarang. 27 Kabupaten/Kotanya telah menyelenggarakan Kabupaten/Kota Peduli HAM. Ini merupakan titik awal dari langkah panjang sinergi bersama dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik yang salah satunya yaitu peningkatan kualitas layanan pada semua unit kerja serta berorientasi pada kebutuhan dan kepuasan penerima layanan, yang tetap berpedoman pada prinsip-prinsip HAM”. ujar Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar R. Andika Dwi Prasetya.

Peluncuran Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2023 dihadiri baik langsung maupun Virtual melalui Aplikasi Zoom oleh Ses Unit Utama Kemenkumham, Sekda Prov. Jawa Barat H. Mohammad Taufiq Budi Santoso, Ketua Komisi I DPRD Prov. Jawa Barat, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Jawa Barat H. Dedi Supandi, Para Pimti Pratama Direktorat Jenderal HAM, Pimti Kemenkumham Jabar, Seluruh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham, Seluruh Sekretaris Daerah Provinsi se-Indonesia, Kepala Biro Hukum dan HAM Pemerintah Provinsi Jawa Barat Yogi Gautama Jaelani, Para Sekretaris Daerah Kabupaten dan Kota Se-Jawa Barat, dan Seluruh Kepala UPT Kemenkumham se-Indonesia (baik yang hadir secara langsung maupun virtual).

 

Sesuai dengan Undang Undang No 39 Tahun 1999 Pasal 8 tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakkan, penghormatan dan pemenuhan hak asasi manusia terutama menjadi tanggung jawab pemerintah. Penilaian Kabupaten Kota Peduli HAM serta Penilaian Satuan Kerja dengan Pelayanan Publik Berbasis HAM yang selama ini kita laksanakan, bukan semata-mata kontestasi untuk meraih predikat HAM tetapi agar Pemerintah Daerah dan Satuan Kerja khususnya di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum HAM Jawa Barat agar selalu meningkatkan layanan yang berbasis HAM bagi Masyarakat serta menunjukkan ke dunia internasional terkait komitmen pemerintah dalam peningkatan HAM.

 

Jelang peringatan Hari HAM se-Dunia yang jatuh pada tanggal 10 Desember 2023 mendatang, Andika mengharapkan kerjasama dan sinergitas dari Pemerintah Kabupaten dan Kota se Jawa Barat terkait pemenuhan data dukung untuk setiap indikator dalam penilaian Kabupaten Kota Peduli HAM dan juga pelaksanaan Pelaporan Aksi HAM yang tentunya apabila setiap indikator dalam aksi HAM ini tercapai, maka akan menambah penilaian untuk Kabupaten / Kota Peduli HAM dalam rangka kesuksesan pelaksanaan program Ranham secara Nasional sebagai bagian dari pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan dan Pemajuan HAM (P5HAM) di Indonesia.

 

Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Dhahana Putra menyampaikan “Pelayanan publik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 merupakan panduan umum bagi pemerintah dalam penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat. Hal yang perlu disamakan persepsinya adalah P2HAM merupakan bagian khusus yang termasuk dalam P5HAM. Berbicara mengenai HAM tidak hanya berbicara tentang kesetaraan atau persamaan hak yang non diskriminatif, tetapi juga pemenuhan hak yang bersifat kekhususan (disesuaikan dengan kondisi tertentu). Seperti halnya upaya pemenuhan hak bagi kelompok rentan (Wanita Hamil & Menyusui, Lansia, Penyandang Disabilitas dan Anak) di dalam penyelenggaraan pelayanan publik”.

 

Kemenkumham R.I cq. Direktorat Jenderal HAM terus mendorong pengarusutamaan prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah. Hal ini dimulai pada tahun 2018 dengan menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) nomor 27 tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia, dengan jangkauan Internal Kemenkumham. Salah satu kebijakan yang diambil adalah Permenkumham No.2 tahun 2022 tetap dijalankan sesuai isinya, dan secara paralel, menyusun perubahannya. Hal ini ditujukan untuk lebih memperbaiki hal-hal teknis yang berpotensi menjadi kendala dalam pelaksanaan penilaian P2HAM nantinya dan memperluas jangkauan pengaturan sehingga P2HAM juga dapat membuka kesempatan bagi unit kerja di tingkat kementerian, lembaga dan perangkat daerah yang menyelenggarakan pelayanan publik.

 

Apresiasi diberikan Dirjen HAM Kemenkumham R.I Dhahana Putra kepada Kemenkumham Jabar dan jajarannya atas kontribusi dan dukungan yang diberikan. Hal yang sama diberikan kepada Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Barat atas segala dukungan fasilitasnya, serta apresiasi juga disampaikan atas silaturahmi dan kerja sama yang selama ini telah terjalin. Semoga kerja sama yang saling memberikan benefisial ini terus berjalan dan dapat teradopsi ke seluruh kabupaten/kota di wilayah Jawa Barat dan juga di Pemerintah daerah di seluruh Indonesia.

 

#kemenkumhamRI
#yasonnalaoly
#kemenkumhamjatim
#kakanwilkemenkumhamjatim
#heniyuwono
#RupMokerPrima
#WBKPasti
#menpanrb
#rupbasanmojokerto
#jatimpastihebat
@kemenkumhamri
@Ditjenpas
@kumhamjatim
@sipp_menpan
@anugerahasn_menpan
@diary_kemenkumham
@rbkunwas

 

 

 

0 komentar:

Posting Komentar